Keputusan Sidang Firstmedia Dan Kominfo, Tak Pengaruhi Kewajiban Tunggakan BHP

ArenaLTE.com - Kemelut antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kekominfo) dan Firstmedia juga Bolt, tengah berlangsung. Surat penagihan pembayaran tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3GHz yang dilayangkan Kominfo, berbalas surat tuntutan dari Fisrtmedia. Namun demikian, keputusan dari hasil persidangan atas tuntutan ini tidak pengaruhi kewajiban yang harus dipenuhi oleh Firstmedia maupun Bolt.

Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika, di Jakarta, Selasa (13/11/2018), mengungkapkan bahwa hasil sidang pertama atas putusan sela dari gugatan Firstmedia tidak akan mempengaruhi kewajiban dari pembayaran yang harus dilakukan.”Keputusan tanggal 13 ini tidak mempengaruhi atas tagihan pembayaran tanggal 17, keputusan sela tidak akan mempengaruhi hal tersebut,” tegasnya.

Lelaki yang akrab disapa Chief RA ini mengungkapkan, “Panggilan dari PTUN pertama hari ini. Kami juga sudah berkoordinasi kepada kejaksaan agung, baik sebagai pengacara negara yang tentunya akan bisa mewakili dalam proses persidangan. Tapi belum bisa diambil langkah pemutusan langsung, sebab kalau mereka melakukan settlement tentu ada keputusan lain. Jadi ditunggu aja,” jelasnya.

Ia juga menceritakan perihal kejadian yang berujung pada tuntutan pihak Kominfo dari Firstmedia. Awalnya diungkapkan bahwa pihak Pemerintah melalui Kominfo melakukan kewajiban yang harus melakukan evaluasi atas apa kinerja dari operator secara umum. “Dan saat kita review atas kinerja dan kewajiban bagi operator BWA 2,3GHz, ternyata ditemukan bahwa Firstmedia dan Internux belum memenuhi kewajibannya membayar BHP frekuensi dari tahun 2016, 2017 dan 2018,” ceritanya.

Melihat hasil kinerja dan kewajiban yang belum terpenuhi, pihak Kominfo melayangkan surat penagihan atau tunggakan kepada Firstmedia dan Bolt, juga Jasnita yang mengingatkan agar segera membayar atas tunggakan tersebut. Pengeluaran surat pun diungkapkan Chief RA sudah dikeluarkan sesuai dengan aturan yang berlaku, namun hingga saat ini belum ada settlement dari Firstmedia maupun Bolt.

“Firstmedia yang menggunakan frekuensi 2,3GHz tapi bukan yang cable, berkaitan dengan izin penggunaan frekuensi bahwa jika tidak ada settlement ini maka akan dicabut izin penggunaannya,” tambahnya.

Dirinya juga mengutarakan bahwa atas tindakan pencabutan nanti, memang akan ada dampak yang terjadi terutama kepada masyarakat yang menjadi pelanggan kedua provider ini. “Akibatnya bagi masyarakat yang menggunakan layanan dari 2,3GHz ini akan kehilangan layanan. Memang surat ini bukan yang pertama tapi sudah tiga kali,” tegasnya.

Namun dirinya meyakinkan bahwa bagi masyarakat yang menggunakan layanan adalah kewajiban bagi firstmedia maupun Internux untuk memenuhi kewajiban tersebut, berdasarkan perjanjian kedua belah pihak. Hal itu adalah karena bisnis keduanya.

Rudiantara juga mengungkapkan bahwa tidak ada perbedaan perlakukan bagi tiga provider yang tidak melakukan kewajibannya. Seperti halnya Jasnita. “Untuk Jasnita tidak ada perbedaan, meski memang didirikan oleh pejabat Kominfo maka akan ada tindakan. Jika mereka tidak melakukan pembayaran, maka tentu akan dicabut,” tambahnya.

Leave a Comment