ArenaLTE.com - Tak hanya anak perusahaan Lippo Group yang memiliki tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio kepada Pemerintah atau Negara. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), hari ini merilis beberapa provider BWA (broadband wireless acces) 2,3GHz yang masih memiliki hutang BHP frekuensi radio ke negara.

Perilisan daftar perusahaan penyelenggara akses internet BWA 2,3GHz ini, Kominfo lakukan juga bersamaan dengan menyusulnya surat tunggakan atas anak perusahaan Lippo Group, First Media dan Bolt yang memiliki hutang hingga IDR500 Miliar. Perilisan juga berhubungan dengan akan berakhirnya masa laku Izin Pita Frekuensi Radio pada Pita frekuensi radio 2.3 GHz, untuk penyelenggaraan Jaringan tetap Lokal berbasis Packet Switched pada bulan November 2019.
Berikut daftar hasil evaluasi terhadap kepatuhan penyelenggara telekomunikasi dalam memenuhi ketentuan dalam izin yang telah diberikan: 

First Media

Diungkapkan kominfo telah melakukan tunggakan BHP yang telah jatuh tempo pada 17 november 2016 lalu. Tunggakan tersebut tercatat berdasarkan penggunaan zonasi 1 dan 4 yang berada di wilayah Sumatera bagian utara, Jabodetabek dan Banten. Dalam catatan Kominfo, perusahaan memiliki tunggakan sebesar IDR364.840.573.118
 

PT. Internux (Bolt)

Seperti halnya dengan First Media, Internux yang memegang merek layanan akses internet Bolt juga tercatat belum melunasi hutang hingga jatuh tempo pada November 2016 lalu. Bahkan berikut juga dengan tahun sebelumnya pada 17 November 2017 belum terbayarkan perusahaan, hutang tersebut mencapai IDR343.576.161.625 atas BHP frekuensi penggunaan wilayah Zona 4 (Jabodetabek dan Banten).

 

PT Jasnita Telekomindo

Merupakan perusahaan yang turut didirikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pengerapan. Dalam catatan Kominfo, Jasnita berutang IDR2,19 miliar untuk penggunaan di Zona 12 Sulawesi bagian Utara.

Ferdinandus Sertu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan resminya, mengungkapkan bahwa sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) Permenkominfo 9/2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio jika dalam dua tahun biaya penggunaan tak dibayar, izin bisa dicabut.

“Pencabutan izin tersebut dimaksudkan setelah pemegang izin diberikan 3 kali surat peringatan dan tidak melunasi seluruh biaya tahunan berikut dendanya yang terhitung sampai dengan bulan ke 24 sejak jatuh tempo BHP frekuensi terutang. Selambat-lambatnya pada tanggal 17 November 2018,” tegas Ferdinan Setu.