Fix, Setelah Paraf SK Kominfo Layanan Internux Dipadamkan

ArenaLTE.com - Tunggakan Biaya Penggunaan Frekuensi (BHP) 2.3GHz yang dilakukan Firstmedia dan Bolt, kini berada dalam ujung tanduk. Pasalnya, pihak Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), menyatakan bahwa hal itu akan mengakibatkan Pencabutan izin penggunaan Frekuensi 2.3GHz perusahaan.

Siang ini, Ferdinandus Setu, Plt Kabirohumas Kominfo, melalui pesan singkatnya menyatakan bahwa proses Pencabutan izin penggunaan frekuensi sudah memasuki tahap draft dan proses tandatangan.”Sedang dalam proses paraf SK (Surat Keputusan) pencabutan,” terangnya.

Pihak Kominfo menyatakan bahwa sebelumnya sudah terlebih dahulu mengirimkan surat tagihan kepada Firstmedia maupun Bolt. Namun, hingga tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan ternyata tidak ada settlement dari perusahaan hingga saat ini. Pengeluaran surat pun diungkapkan Rudiantara, Menteri Kominfo sudah dikeluarkan sesuai dengan aturan yang berlaku, namun hingga saat ini belum ada settlement dari Firstmedia maupun Bolt.

Langkah pencabutan ini pun diungkapkan Chief RA tidak terpengaruh dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU dan juga keputusan persidangan dari gugatan perusahaan terhadap Kominfo, “Panggilan dari PTUN pertama Selasa, 13 November 2018. Kami juga sudah berkoordinasi kepada kejaksaan agung, baik sebagai pengacara negara yang tentunya akan bisa mewakili dalam proses persidangan. Tapi belum bisa diambil langkah pemutusan langsung, sebab kalau mereka melakukan settlement tentu ada keputusan lain. Jadi ditunggu aja,” jelasnya.

Leave a Comment