Tekan Gangguan Komunikasi Penerbangan, Pemerintah Tingkatkan Razia Perangkat Komunikasi Ilegal

ArenaLTE.com - Peredaran perangkat komunikasi seperti VHF/ HF, serta Exciter Radio FM dan Power Amplifier Radio FM di Tanah Air sepertinya sedang dalam pengawasan ketat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI). Pengawasan tersebut dimaksudkan untuk menekan adanya peredaran produk ilegal dan menghindari gangguan komunikasi penerbangan.

Untuk mengantisipasi gangguan telekomunikasi, khususnya terkait keselamatan masyarakat, SDPPI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika aktif menyisir dan menertibkan perakitan dan penggunaan perangkat telekomunikasi yang dapat membahayakan frekuensi radio penerbangan di Indonesia.

Ditjen SDPPI telah mengadakan operasi penertiban terpadu penertiban alat dan perangkat telekomunikasi ilegal pada 19 – 20 Juli 2017 yang melibatkan Ditjen SDPPI, Balmon Kelas II Surabaya, Konwas PPNS, Polda Jatim, dan Pomdam V Brawijaya itu menyasar para pembuat, perakit, dan penjual alat/perangkat telekomunikasi ilegal di Surabaya, Sidoarjo, Kediri, Tulungagung, dan sekitarnya.

Mengawali operasi penertiban tersebut, Kasubdit Monitoring dan Penertiban, Direktorat Pengendalian Ditjen SDPPI, Subagyo memberikan arahan kepada PPNS yang tergabung dalam tim penertiban terpadu agar melaksanakan tugas dengan profesional dan mengikuti peraturan berlaku, serta mengedepankan etika dalam memeriksa di tempat kejadian perkara termasuk kerahasiaan kegiatan ini untuk tujuan mendapat target.

Pada kesempatan yang sama Kabalmon Kelas II Surabaya Zainuddin Kalla juga berpesan kepada tim agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, sesuai prosedur dan proporsional serta hasilnya bisa menimbulkan kesadaran hukum masyarakat.

Dalam siaran resminya diungkapkan bahwa, Kegiatan penertiban merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Permen Kominfo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Ketiga regulasi tersebut pada intinya menyebutkan bahwa seluruh alat/perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang berlaku dan lulus dalam pengujian yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikasi.
 
Target operasi penertiban diprioritaskan terhadap pembuat, perakit, dan penjual alat dan atau perangkat telekomunikasi dengan power/daya pancar besar yang tidak memiliki sertifikat di wilayah Indonesia.

Koordinator Operasi Penertiban Terpadu di Jawa Timur ini, Iwan Purnama, yang juga Kepala Seksi Penertiban Standar PPI Direktorat Pengendalian, menjelaskan bahwa frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang hanya bisa dirasakan/diwujudkan dengan alat/perangkat telekomunikasi.

Alat/perangkat telekomunikasi, kata Iwan, sangat mempengaruhi kualitas pancaran frekuensi radio apakah hasil pancarannya sesuai ketentuan atau tidak (misal menimbulkan gangguan). Oleh karena itu, alat/perangkat telekomunikasi bisa dibilang infrastruktur yang sangat penting (vital) sama seperti frekuensi radio.

Dari operasi di Jatim ini terjaring sejumlah pelanggar. Di Kediri Tim menemukan pembuat, perakit, dan penjual Booster VHF/HF. Di Tulungagung Tim menjaring pembuat Exciter Radio FM dan Power Amplifier Radio FM dalam jumlah banyak yang dapat dikatakan sebagai pabrik pembuat.

Para pelanggar saat ini menjalani tahap pemeriksaan/penyidikan lebih lanjut oleh PPNS Balmon Kelas II Surabaya terkait tindak pidana yang dilanggar yaitu Pasal 32 dari UU.RI No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Direktur Pengendalian Ditjen SDPPI Dwi Handoko berkomitmen terus melakukan penertiban terhadap kepatuhan Sertifikasi Alat/Perangkat Telekomunikasi agar terwujud tertib sertifikasi alat perangkat telekomunikasi sehingga bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Dalam Semester I tahun ini kami sudah mengajukan Proses P.21 sebanyak 11  kasus pelanggaran UU 36 1999 ke JPU untuk dilanjutkan ke pengadilan. Dugaan Pasal yang dilanggar tersangka adalah Pasal 32 jo Pasal 52 [terkait keharusan Sertifikasi Persaratan Teknis alatatau Perangkat Telekomunikasi], Pasal 33 jo Pasal 53 [Terkait Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio] dan Pasal 38 Pasal 55 [terkait dilarang perbuatan yang menimbulkan gangguan berupa fisik dan Gelombang elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi]”, jelas Dwi.

Leave a Comment