Tanggapan Kominfo Terkait Pembubaran BPT Dan BRTI

ArenaLTE.com - Melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah dibubarkan. Banyak kalangan memberikan tanggapan akan pembubaran badan regulasi di ranah telekomunikasi ini, hal itu juga dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
 
Melalui siaran resminya, Kemkominfo mengungkapkan tanggapan akan pembubaran BPT dan BRTI yang ditindaklanjutinya sesuai PerPres No 112 Tahun 2020 saat ini. Salah satunya adalah, hal ini sesuai dengan surat keputusan Peraturan Presiden tersebut bahwa BPT dan BRTI yang berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika harus dibubarkan.
 
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, pelaksanaan tugas dan fungsi dari Badan Pertimbangan Telekomunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi (yakni Kementerian Kominfo).

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Telekomunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dialihkan ke Kementerian Kominfo.

Berdasarkan Pasal 4, pengalihan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/Lembaga terkait. Pengalihan tersebut diselesaikan paling lama satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 ini.

Hal-hal yang lebih teknis terkait dengan pembubaran ini sedang dikoordinasikan dan akan diinformasikan kemudian (jika diperlukan).

Leave a Comment