ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) perihal kewajiban pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity atau registrasi IMEI ponsel yang harus dicantumkan pengguna untuk bisa berkomunikasi masih menuai pro kontra.
Tujuan dari registrasi nomor IMEI adalah untuk menghalau peredaran ponsel black Market atau ponsel ilegal masuk. Sehingga ponsel yang tidak terdaftar IMEI-nya di kementerian perdagangan maupun Komifo, maka ponsel itu akan terblokir.
Benyamin Sura, Diretur Telekomunikasi, Ditjen PPI Kemkominfo saat dihubungi ArenaLTE.com via WhatsApp (29/9/2015), mengungkapkan,”Kemkominfo masih membahas perihal regitrasi pengguna telekomunikasi dengan IMEI untuk diterapkan pada 2017, dengan dua kementerian Perdagangan dan Perindustrian.”
Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk melakukan penertiban handset import dan peningkatan pendapatan pajak negara. ”Semua akan diberlakukan untuk segala handset,” lanjutnya.
Beberapa sumber menyebutkan, kemungkinan besar syarat wajib yang disertakan Kemkominfo selain untuk menekan peredaran ponsel ilegal, juga memiliki dampak positif. Pengguna ponsel yang telah melakukan registrasi IMEI bisa melaporkan ponselnya yang hilang kepada operator. Kemudian akan ada kemungkinan tindakan pemblokiran fungsi ponsel dari nomor IMEI yang dilaporkan tersebut. Sehingga ponsel yang hilang atau dicuri benar-benar tidak bisa digunakan lagi.
Berbeda dengan Benyamin Suro, pengamat telekomunikasi Heru Sutadi melihat sisi lain dari kewajiban registrasi IMEI ponsel ini yang bisa merugikan dan merepotkan pengguna ponsel Tanah Air.
“Registrasi IMEI ponsel sebenarnya yang akan dirugikan adalah masyarakat pengguna. Sebab hal itu harus diketahui lebih jelas, apakah ponsel yang didapat atau dibeli sudah didaftarkan terlebih dahulu atau tidak, jika belum berarti tidak bisa digunakan,” jelas mantan anggota badan regulasi telekomunikasi, Heru Sutadi saat dikonfirmasi ArenaLTE.com.
Baca: Koneksi Internet Indonesia Ranking 116 dengan Kecepatan Rata-rata 2,4Mbps
Heru menambahkan, semisal pengguna ponsel yang membeli perangkat dari Mall langsung, bukan dari operator tidak mengetahui persis perihal nomor ponsel yang akan dibeli sudah terdaftar atau belum. Jika nomor IMEI belum terdaftar dan akhirnya diblok, maka tentu ponsel tidak bisa digunakan.
“Rata-rata ponsel yang dibeli orang harga Rp2 jutaan, jika tidak bisa digunakan hal itu sangat merugikan,” cetus Heru.
Menurutnya, persyaratan wajib memasukkan nomor IMEI harus diperjelas oleh pihak Kementerian baik untuk apa dan bagaimana prosesnya.”Di beberapa negara, untuk melawan pencurian atau kehilangan ponsel yang akan digunakan orang lain. Salah satu cara pencegahannya adalah pemblokirannya dengan nomor IMEI,” pungkasnya.
Menilik Untung Rugi Kewajiban Registrasi IMEI Ponsel
Artikel Menarik Lainnya:
- Pengendalian IMEI Sebagai Usaha Bersama Melindung Konsumen Dan Industri
- Tekan Peredaran Smartphone Ilegal, Kominfo Percayakan Blokir IMEI Dari Dua Operator
- Bluetooth 5.0 Hadir Untuk Dukung Internet of Things
- Tips Praktis Mengecek Frekuensi Jaringan 4G LTE Pada Smartphone
- 4 Cara Mudah Tingkatkan Keamanan Android