ArenaLTE.com - ArenaLTE.com - Kisruh kehadiran aplikasi transportasi online Grab Car dan Uber masih dalam proses yang berliku. Saat ini belum ada kepastian hukum maupun ketetapan peraturan yang akan dikenakan kepada pengusaha kendaraan umum berbasis aplikasi online tersebut. Protes keras datang dari pengusaha taksi yang merasa rejekinya digerogoti. Untuk mengatasinya, pemerintah akan membentuk koperasi untuk transportasi online.
Inisiatif pembentukan koperasi tersebut akan berada di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UMKM yang akan mewadahi transportasi umum berbasis aplikasi ini. Hal tersebut diutarakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, sekembalinya dari Istana Republik Indonesia untuk bertemu Presiden Jokowi.
Menurutnya, pembahasan yang dilakukan akan berujung pembentukan koperasi untuk transportasi online. Meski hal ini belum mendapat pengesahan, atau bentuk detail pengelolaan mengenai perusahaan maupun individu pengendara dari transportasi umum berbasis aplikasi online tersebut.
"Memang rutenya adalah akan dikordinasikan dengan Kementerian Koperasi. Tadi saya bertemu dengan Puspa Yoga (Menteri Koperasi & UMKM) karena memang mata rantainya panjang," jelas lelaki yang akrab di sapa Chief RA ini, di Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Dia menerangkan, diskusi akan polemik transportasi online memiliki mata rantai yang panjang. Ada perseteruan dan dampak yang berarti dari kedua belah pihak, seperti halnya penegakan peraturan tentang transportasi umum demi keselamatan dan keamanan. Serta kepuasan masyarakat tentang penggunaan aplikasi yang memang berguna.
"Tidak bisa mengatakan diblok atau tidak mengenai aplikasi onlinenya. Karena faktanya ada undang-undang mengenai peraturaan transportasi. Tetapi, fakta lainnya ada aspirasi dari masyarakat yang masih menginginkan aplikasi tersebut dan setidaknya adanya kenyamanan dari aplikasi apalagi dari segi biaya lebih affordable dan lebih terjangkau. Kita tidak boleh meniadakan hal ini," jelas Rudiantara.
Keputusan Sementara Pemerintah
Seperti diungkapkan di atas, belum adanya keputusan final mengenai aplikasi Uber dan Grab apakah akan diblokir atau tidak. Namun pembentukan koperasi transportasi online dianggap sebagai jalan keluar yang tepat. Karena akan mewadahi industri baik pengusaha maupun pemilik kendaraan yang bergabung.
"Yang berbeda dengan bisnis tranportasi online dan umum adalah pada aplikasinya. Namun rapat belum diselesaikan. Pembahasannya mungkin panjang. Padahal di sana banyak instansi yang datang Dirjen perhubungan darat, kepala dinas perhubungan DKI, Uber dan GrabCar, serta Kominfo yang intinya untuk mencari persamaan dan diusahakan dalam waktu dekat akan selesai," jelas Chief RA.
Lebih jauh, Rudiantara mengatakan untuk membuat semacam peraturan sebagai solusi win-win bagi semua pihak. Arahnya Kementerian Koperasi nantinya akan membentuk koperasi untuk transportasi online yang menjadi wadah semua kendaraan umum atau semua bisnis transportasi online. "Apakah nantinya dalam bentuk swasta, BUMN, atau Koperasi tetapi mereka menyampaikan sedang memproses menjadi koperasi yang nantinya akan mewadahi dari bisnis online aplication ini," tutup Chief RA.
Pemerintah Akan Bentuk Koperasi untuk Transportasi Online
Artikel Menarik Lainnya:
- Grab Kolaborasi Dengan Finalis Velocity Batch 4x Sembrani Wira
- Grab Tingkatkan Geliat Ekonomi Kupang dan Jayapura
- Bantu Kembangkan UMKM Tanah Air, Grab Resmi Dirikan Grab Tech Center
- GrabHealth Dengan Good Doctor Berikan Rapid Test dan PCR Test COVID-19 Gratis
- Bantu Ringankan Cicilan Kendaraan Mitra Pengemudi, Grab Gandeng TPI Hadirkan Program Baru