Dalam keterangan resminya, Kominfo menjelaskan bahwa nomor darurat 112 sedang dilakukan ujicoba yang dimulai pada 20 Januari hingga 3 Februari 2016. Nomor darurat ini juga diungkapkan pihak Kementerian sesuasi dengan ketentuan pada pasal 20 UU Nomor 36 Tahun 1999 Peraturan Menteri tentang Telekomunikasi.
Rancangan Peraturan Menteri ini mewajibkan para pihak penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting terkait keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya, atau wabah penyakit, sehingga diperlukan pengaturan penyelenggaraan layanan panggilan tunggal darurat untuk penanganan keadaan darurat.
Layanan panggil tunggal nomor darurat 112 dapat digunakan masyarakat untuk keadaan darurat, dan mendapatkan penanganan darurat yang meliputi :
- kebakaran
- kerusuhan
- kecelakaan
- bencana alam
- penanganan masalah kesehatan
- gangguan keamanan dan ketertiban umum; dan/atau
- keadaan darurat lainnya yang disepakati oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat
Pihak Kementerian juga mengungkapkan bahwa telah mennyediakan sistem pusat panggilan darurat yang berupa, call center layanan panggilan tunggal darurat; dan sarana telekomunikasi layanan panggilan tunggal darurat.
Kemkominfo juga mempersilahkan Masyrakat untuk memberikan tanggapannya terhadap Rancangan Peraturan Menteri tersebut via email agus091@kominfo.go.id dan wibi001@fellow.kominfo.go.id hingga akhir waktu uji coba.
Sebagai informasi, dalam standar Global System Mobile (GSM) memang sudah terdapat nomor darurat 112. Pemakaian nomor yang sama di seluruh dunia ini memungkinkan pemakai GSM memanggil nomor telepon darurat melalui jaringan selular GSM terdekat. Walaupun ponsel GSM tersebut tidak terhubung ke jaringan selular GSM tempat telepon tersebut terdaftar. Uji coba yang dilakukan Kominfo ini pada dasarnya hanya mengaktifkan layanan default tersebut agar lebih bermanfaat. Terlebih dengan kondisi negara yang berpotensi mengalami berbagai kejadian baik bencana alam, tindak kejahatan maupun kejadian darurat lainnya.
Terobosan yang dilakukan Kominfo dengan menggelar nomor darurat 112 inipun sebenarnya bukanlah hal baru. Karena sejak Januari 2009, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah meluncurkan program "Quick Response 112" melalui sambungan telepon rumah, CDMA, dan GSM. Pengaduan dikhususkan kepada kejadian kejahatan di sekitar warga. Namun di kemudian hari yakni pada Januari 2013, nomor darurat 112 yang dikelola Kepolisian tersebut diubah menjadi 110.