ArenaLTE.com - Pemerintah melalui Kominfo melakukan pemantauan atas pelaksanaan dan tata cara pengembalian pulsa dan kuota, serta hak-hak pelanggan lainnya dalam kasus penutupan Bolt dan First Media. Berdasarkan pantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 7 Januari 2019 sudah ada 4.711 pelanggan layanan telekomunikasi PT Internux dan PT. First Media, Tbk yang menyelesaian proses refund atau pengambilan haknya.
Sejak tanggal 28 Desember 2018 sampai dengan 7 Januari 2018 pukul 08.00 WIB sebanyak 3.684 pelanggan melakukan refund langsung melalui gerai layanan. Sementara itu, jumlah pelanggan melakukan refund secara online sebanyak 1.027 pelanggan. Pemantauan proses pengembalian itu dilakukan Kementerian Kominfo bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Sejak pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz pada Jumat, 26 Desember 2018, Kementerian Kominfo meminta kepada operator telekomunikasi tersebut untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator.
Mengenai pengembalian hak pelanggan, Kementerian Kominfo menerima laporan telah dibuka gerai layanan langsung bagi pelanggan yang ada di 28 lokasi. 25 lokasi gerai di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi serta 5 gerai di Medan, Sumatera Utara. Lebih lengkap bisa diakses di www.bolt.id/storelocation.
Pelanggan dapat melakukan refund dengan menyerahkan perangkat dan/atau kartu. Selain itu pelanggan diminta untuk menujukkan kartu identitas asli (KTP/SIM), menyerahkan fotocopy kartu identitas dan menyiapkan nama dan nomor rekening bank sesuai kartu identitas.