"Pembajakan ini adalah hal yang sangat merugikan, terutama pada industri ekonomi kreatif di Indonesia dari perfilman. Setelah pelaporan pada tanggal 15 Agustus 2015 kemarin, sehari setelahnya kita langsung selidiki dan 1x24 jam dari sekarang sudah langsung ditutup akses konten tersebut," jelas Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika, di sela Konferensi Pers, di Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Menurut pihak Kementerian, peraturan bersama tersebut merupakan peraturan pelaksanaan (implementing regulation) dari undang-undang No. 28 tahun 2014. Kemenkominfo melakukan penutupan juga berdasarkan rekomendasi oleh Kemenkumham yang tercantum dalam undang-undang tersebut.
Sebelumnya disebutkan bahwa penutupan konekten atau hak akses tersebut, karena adanya laporan oleh Aprofi (Asosiasi Produser Film Indonesia) atas pelanggaran hak cipta pada tanggal 15 Agustus 2015.
Fauzan Zidni, Secretary General Aprofi, menambahkan,"Ada sebanyak 25 film Indonesia yang masuk Box Office telah dibajak di internet, salah satu film yang ada tersebut adalah The Raid, Anomali, serta beberapa film lainnya," jelasnya.
Ada sebanyak dua puluh satu situs atau konten yang akan dilakukan sangsi hukum, berdasarkan atas pengaduan dan undang-undang yang tercantum. Sekaligus juga sebagai penerapan atas peraturan bersama kedua menteri.
Alamat situs film bajakan yang diblokir:
Ada sebanyak 22 situs atau konten yang akan ditutup aksesnya oleh Kemkominfo pada tanggal 18 Agustus 2015, karena telah dianggap menayangkan produksi film di internet secara ilegal.
Beberapa situs tersebut adalah :
- ganool.com
- nontonmovie.com
- bioskops.com
- ganool.ca
- kickass.to
- thepiratesbay.se
- downloadfilmbaru.com
- ganool.co.id
- 21filmcinema.com
- gudangfilm.faa.im
- movie76.com
- isohunt.to
- cinemaindo.net
- bioskop25.net
- ganool.in
- unduhfilm21.net
- bioskopkita.com
- downloadfilem.com
- comotin.net
- movie2k.ti
- unduhmovie.com
- 21sinema.com
Dalam keterangan resmi diungkapkan juga bahwa keputusan Menteri ini juga terkait akan adanya laporan dari masyarakat, karena 21 situs film bajakan atau konten tersebut telah menyimpan dan menyebarluaskan produksi film secara ilegal di internet.