ArenaLTE.com - Ancaman pencabutan izin penyelenggaraan layanan internet oleh Kominfo untuk PT First Media Tbk (KBLV), diungkapkan perusahaan tidak berpengaruh terhadap layanan. Hal ini karena First Media adalah penyedia layanan berbasis kabel, sedangkan masalah izin yang bersangkutan adalah penggunaan frekuensi BWA di 2,3GHz.
Sesuai dengan Surat Perseroan No. SB-059/FM-CSL/BEI/XI/2018 tanggal 6 November 2018 perihal: Laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan, bahwa pada tanggal 2 November 2018, Perseroan telah mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Direktur Operasi Sumber Daya qq Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia) di Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah terdaftar di bawah nomor register perkara 266/G/2018/PTUN-Jkt (“Gugatan TUN”).
Gugatan TUN yang diajukan adalah terkait lisensi layanan telekomunikasi nirkabel (Broadband Wireless Access 2,3Ghz) Perseroan, yang mana hal tersebut tidak berhubungan dengan layanan di bawah merek dagang (brand) “FIRST MEDIA” yang dioperasikan PT Link Net Tbk (LINK).
Layanan ”FIRST MEDIA” yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK) adalah layanan TV kabel & Fixed Broadband Cable Internet berbasis kabel menggunakan teknologi Hybrid Fiber Coaxial (“HFC”) yang merupakan teknologi yang menggabungkan kabel koaksial dan kabel serat optik (fiber) sebagai medium penghantar, serta teknologi Fiber-To-The-Home (“FTTH”) yang merupakan teknologi dengan menggunakan full kabel serat optik (fiber) sebagai medium penghantar.
Dengan demikian, Gugatan TUN tersebut tidak berdampak apapun terhadap layanan TV Cable & Fixed Broadband Cable Internet ”FIRST MEDIA” yang disediakan oleh PT Link Net Tbk (LINK).