Kerugian Industri Musik Akibat Situs Download Lagu Bajakan Capai 66 Miliar Sehari

ArenaLTE.com - ArenaLTE.com - Pada tanggal 12 November 2015, para penyelenggara internet atau provider Indonesia diperintahkan Kementerian Kominfo untuk menutup 22 akses situs download lagu bajakan. Namun, memberikan akses bebas terhadap 6 situs musik yang dianggap legal untuk masyarakat Tanah Air menikmati musik langsung.

Menurut ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia), berdasarkan data yang dihimpun pada 2013 diperkirakan ada sekiranya 6 juta download lagu yang dilakukan setiap harinya, melalui internet. ”Jika dihitung secara materil seandainya satu lagu itu dihitung dari harga yang paling rendah yakni seribu saja, maka angka kerugian bisa mencapai 66 miliar per harinya bahkan bisa mencapai puluhan triliun dalam setahun,” jelas Toto Widjodjo, Anggota Dewan ASIRI.

Bagaimanapun, data kerugian tersebut adalah asumsi, bukan real kerugian. Karena hanya berdasarkan penghitungan satu lagu dengan patokan harga terendah IDR 1.000. Sedangkan jika mengambil contoh pembelian lagu melalui iTunes dari Apple, harga rata-rata lagu bisa mencapai IDR 3 ribu sampai IDR 7 ribu.

Toto menerangkan, pengamatan akan situs download lagu bajakan tersebut memang telah lama telah dilakukannya. Bahkan kemungkinan dalam waktu ke depannya nanti akan ada lagi beberapa situs download lagu bajakan yang akan diminta ditutup oleh pihaknya.
Baca: Kominfo Tutup 22 Situs Musik Ilegal

“Sebenarnya situs situs download lagu bajakan ini banyak. Bahkan jadwal ke depannya akan ada puluhan situs musik ilegal yang akan lagi kita ajukan penutupan aksesnya. Kita ingin Pemerintah melakukan penutupan ini secara tetap, sehingga industri bisa terselamatkan. Para pembuat seni yang ada juga pasti kehilangan mudal untuk berkarya, kalau modal ada pastinya hasil karya itu akan semakin bagus,” lanjutnya.

"Harga satu lagu itu hanya IDR 7000 perak saja. Padahal sudah murah tetapi kenapa masih dibajak. Dengan jumlah kerugian mencapai IDR 66 miliar di industri musik, diharapkan para pengakses bisa menggunakan situs legal yang memang telah memiliki izin resmi," jelas Bambang Heru Tjahyono, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, di sela Konferensi Pers Penutupan Situs, di Jakarta, Senin (23/11/2015).

Dirinya menuturkan, penutupan situs download lagu bajakan tersebut merupakan tindak lanjut laporan yang diminta oleh ASIRI dan Kementerian Hukum dan HAM melalui Nomor Surat HKI.7.HM.01.05-0264 tertanggal 15-Oktober-2015 karena telah melakukan pelanggaran Hak Cipta.

 

Beberapa situs legal yang dibuka aksesnya dan bisa tetap dinikmati pengguna adalah Langit musik, Arena Musik, Melodi Online (Melon), Guvera, Joox, dan Volup yang diungkapkan telah menyediakan puluhan juta lagu dari lokal maupun asing yang bisa dinikmati langsung oleh pecinta musik Indonesia.

Leave a Comment