Ini Alasan RPP No 52 dan 53 yang Diajukan Kominfo Perlu Dibatalkan

ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Presiden Joko Widodo disarankan oleh Ombudsman RI untuk tidak menandatangani revisi Peraturan Pemerintah/ RPP no 52 dan 53 tentang telekomunikasi, karena diyakini cacat prosedur. Hal ini diungkapkan Alamsyah Saragih dan menilai bahwa pengubahan Peraturan Pemerintah PP No. 52/ 2000 dan PP No. 53/2000 telah menyalahi aturan yang ditetapkan seharusnya.

"Tak hanya satu, tapi ada enam potensi maladministrasi atau cacat prosedur di dalam proses revisi RPP no 52 dan 53 ini," tegas Alamsyah Saragih, anggota Ombudsman RI di Cikini, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Dipaparkan olehnya, enam potensi maladministrasi atau cacat prosedur yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Pengabaian partisipasi publik

  2. Pelayanan yang diskriminatif

  3. Menutup informasi tanpa mempertimbangkan kepentingan publik

  4. Merugikan keuangan negara

  5. Pengabaian terhadap kecenderungan praktik pemegang lisensi broker

  6. Perlakuan istimewa terhadap operator


Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah menerima surat tembusan dari Menko Perekonomian tentang revisi kedua PP tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan perubahan terhadap PP tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit tersebut.gedung kemkominfoBaik RPP no 52 dan 53 merupakan turunan dari UU No. 36/1999 tentang telekomunikasi. Pokok perubahan terhadap kedua PP tersebut intinya mengatur masalah backbone network (jaringan) sharing dan akses (spektrum) jaringan antar operator.

Baca :
Pengubahan RPP oleh Kominfo Dianggap Praktik Merkantilisme
FITRA: Kominfo Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Network Sharing
Operator Seluler Perang Tarif Negara Bisa Rugi Rp 14 Triliun, Kok Bisa?



Revisi kedua PP ini kabarnya telah berada di Sekretariat Negara untuk dilakukan pemeriksaan terakhir sebelum diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani presiden, kedua PP tersebut akan diturunkan melalui Peraturan Menteri Kominfo.

"Saran saya, tunda saja revisi PP ini. Bukan saya tidak percaya sama menterinya, tapi percuma saja kalau bolong-bolong masih cacat prosedur. Toh, menterinya sendiri belum pernah menjawab apakah konsultasi publik itu sudah pernah dilakukan atau belum, apakah ini sesuai dengan UU atau tidak," lanjut Alamsyah.

Dalam salinan dokumen yang diterima Ombudsman, disebutkan bahwa isi draft revisi PP itu menyatakan perlunya sharing atas infrastuktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mencakup backbone dan jaringan. Sharing atas backbone bersifat mandatory (wajib) sedangkan sharing atas jaringan telekomunikasi bersifat business to business (B2B) dalam keadaan tertentu yang didasarkan atas penciptaan persaingan usaha yang sehat, pencapaian efisiensi, dan perwujudan keberlanjutan penyelenggaraan jaringan.

Masih dalam dokumen itu, dinyatakan pemerintah menghitung nilai investasi dan nilai kompensasi atas pelaksanaan sharing per wilayah dan dalam pelaksanaan perhitungan dapat menugaskan auditor independen.

Pemerintah juga menetapkan biaya atas penggunaan backbone yang dibangun oleh pemerintah dan dihitung sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut Alamsyah, kondisi penciptaan persaingan usaha yang sehat, pencapaian efisiensi, dan perwujudan keberlanjutan penyelenggaraan jaringan tidak mungkin terjadi jika masih ada cacat prosedur.

"Ombudsman sangat tidak setuju revisi kedua PP itu dilanjutkan karena secara eksplisit melanggar UU No. 36/1999. Kalau tetap mau memaksakan revisi PP, ubah dulu Undang-undangnya," tegas Alamsyah.

Penolakan terhadap revisi PP ini juga disuarakan oleh berbagai pihak, mulai dari akademisi, mantan regulator telekomunikasi, anggota dewan di Komisi I, hingga sejumlah LSM seperti Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (FITRA), Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), dan Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik (LIPKP).

"Jika pada akhirnya PP 52 dan 53 hasil revisi ini dijalankan, kami akan melakukan judicial review karena PP tersebut bertentangan dengan payung hukum di atasnya, yaitu UU No. 36/1999 tentang telekomunikasi," tegas Sheilya Karsya, koordinator LIPKP saat melapor ke Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari.

Leave a Comment