Darmono, pedagang es potong keliling di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa hal tersebut merepotkan baginya. Apalagi dirinya saat ini masih berstatus pendatang baru, sehingga kartu identitas resmi belum sempat dibuatnya dan dengan peraturan baru akan cukup menyulitkan untuk meregistrasi kartu perdana baru guna berkomunikasi dengan keluarga di kampung.
“Saya baru tiga hari ini datang mas, baru mau urus surat-surat. Namun, sambil proses berjalan saya jualan dulu es potong ini, lumayan untuk isi kantong selama proses pengurusan surat. Aturan registrasi kartu perdana prabayar baru ini kayaknya repot banget ya, karena biasanya kan saya langsung verifikasi pakai identitas lama yang di kampung langsung ke 4444 tapi sekarang malah harus cari toko (retailer) resminya,” jelas Darmono.
Dirinya mengakui, meski proses verifikasi memang sama saja cara berjalannya, namun hal itu tetap saja merepotkan karena harus datang ke penjual khusus. Belum lagi kalau tempat pendaftaran tersebut ramai, banyak orang lain yang mengantri sehingga bisa membuang waktu.
Beda halnya dengan Ryan, pemilik toko isi pulsa yang ada di wilayah Pisangan Baru, Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa belum mengetahui bagaimana cara menjadi retailer resmi. Dirinya hanya kuatir jika jumlah pelanggan banyak, dikhawatirkan akan ada penumpukan pendaftaran.
”Berita itu sih sudah dengar, ada juga SMS dari Kemenkominfo. Cuma sekarang belum ada informasi bagaimana jadi penjual yang teregistrasi tersebut. Tapi jadi repot, bisa-bisa numpuk pelanggannya pada saat pendataran, banyak antrean, kalau proses lama, pelanggan bisa kabur,” jelas Ryan.
Seperti diketahui sebelumnya, aturan resmi mengenai registrasi kartu perdana prabayar ini telah resmi berlaku sejak Selasa 15 Desember 2015. Sejak saat ini, mekanisme registrasi kartu perdana prabayar berjalan dengan sistem registrasi dan pengisian data yang hanya dilakukan oleh retailer resmi atau penjual yang memiliki ID khusus dari operator. Registrasi ini persis atau mirip dengan cara resgitrasi perdana kartu pascabayar.
Berikut ini cara melakukan registrasi kartu perdana prabayar yang sesuai dengan peraturan terbaru dari Pemerintah. Langkah-langkahnya sebagai berikut :
- Pelanggan mendatangi retailer resmi yang sudah teregistrasi dan ditunjuk oleh operator
- Memilih nomor yang ingin digunakan atau bisa langsung membawa nomor perdana diretail khusus tersebut.
- Kemudian pelanggan menyerahkan kepada petugas atau penjual kartu, untuk dilakukan registrasi identitas sebenarnya.
- Setelah proses resgitrasi selesai, pengguna bisa menggunakan nomor tersebut.
Baca artikel lengkap : Ini sanksi di registrasi kartu perdana prabayar