ArenaLTE.com - ArenaLTE.com - Peraturan registrasi kartu perdana prabayar terbaru, yang mengharuskan operator untuk mengisi biodata pelanggan sebenarnya adalah langkah lanjutan dari undang-undang telekomunikasi nomor 23 tahun 2005 lalu. Namun sayangnya, program tersebut tidak berjalan baik. Regulasi baru sekarang memiliki sanksi registrasi, sehingga diharapkan bisa menertibkan proses pendaftaran data pelanggan dengan lebih tertib.

I Ketut Prihadi, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengungkapkan bahwa proses registrasi pelanggan yang dijalankan beberapa waktu lalu tidak bisa menghasilkan penertiban yang baik. Tak hanya dianggap gagal, namun proses tersebut justru menimbulkan dampak buruk yang mengakibatkan SMS spam bermunculan.

“Pada perundangan lalu, kita tidak ingin menetapkan aturan baku yang ketat kepada operator. Makanya aturan lalu itu memberikan kewenangan registrasi oleh operator melalui 4444, namun ternyata pendaftaran tersebut bisa dilakukan bebas oleh pengguna. Dari situ terlihat proses pendaftaran tidak berjalan baik. Sehingga, penertiban ini tidak bisa dilepas begitu saja, tidak sepenuhnya diberikan ke operator jadi harus ada kendali Pemerintah,” jelas I Ketut.

Namun sekarang, dalam regulasi baru I Ketut menjelaskan bahwa sistem registrasi kartu perdana terbaru 4444 kini akan dilakukan oleh operator, bukan lagi pelanggan. Didalam sistem tersebut akan tersemat nomor ID khusus penjual, sehingga bukan lagi nomor identitas pengguna akhir yang didaftarkan.

“Dua tahun kita evaluasi, saat itu 2007 sudah ada pembicaraan langsung kepada operator, dan mereka meminta lagi bahwa Pemerintah tidak terlalu dalam untuk urusan hal ini. Akhirnya kita tunggu lagi dan tunggu, namun hal itu tidak berhasil hanya berlaku untuk pelanggan pascabayar saja,” jelas I Ketut.

Dirinya melanjutkan, dampak dari registrasi kartu perdana yang dianggap belum tertib tersebut cukup banyak, bahkan menimbulkan bentuk penipuan atau penyebaran SMS spam yang mengganggu pelanggan. Namun ada alasan penting lainnya, yakni mengatasi banyak kartu perdana yang sekali pakai buang.

Anggota Komisioner BRTI ini menjelaskan, dengan harga perdana yang murah dan ada pulsa di dalam kartu perdana prabayar menjadi tawaran yang menarik bagi pengguna. Hanya saja dampaknya, banyak terjadi pendaftaran yang tumpang tindih dan dianggap oleh operator itu merupakan banyak turn-in bagi jumlah pelanggan padahal belum tentu. Bisa saja pelanggan tersebut hanya mengambil bonus dalam kartu perdana kemudian membuangnya. Hal ini yang harus ditertibkan, sehingga ada data yang benar-benar masuk.

I Ketut menjelaskan akan ada sanksi keras baik bagi operator yang tidak bisa melakukan perbaikan atau jika ada penelusuran dan ternyata terbukti bersalah. Maka dari pihak BRTI akan melakukan pemblokiran penggunaan frekuensi yang digunakan oleh operator tersebut.

“Kalau dari Pemerintah hanya ke operator, dan kemudian dari operator ke bawahnya yaitu pelanggan. Jadi, operator itu sebenarnya punya kuasa untuk melakukan blok nomor pelanggan, sedangkan nomor pelanggan dari Pemerintah. Nantinya, jika ada pelanggaran kita akan blok operatornya. Biasanya operator memiliki satu blok nomor, jika satu blok itu bisa memuat 10 juta nomor pelanggan, maka kita ada kuasa untuk memblok setengahnya jadi hanya bisa 5 juta nomor saja,” tambahnya.

"Nanti tahapannya seperti ini, kita memberikan teguran pertama kali dan mereka melakukan perbaikan dan selama selang waktu itu baik sebulan maupun dua bulan ada perbaikan, ya sudah aman. Namun, begitu tiga kali sangsi yang diberikan secara berturut-turut masih ada kesalahan, biasanya rentang waktunya seminggu dari setiap satu sanksi. Maka baru ada tindakan,” jelas I Ketut Prihadi.

Baca artikel lengkap : Regulasi baru pelanggan prabayar resmi dijalankan