ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Penertiban pendaftaran kartu perdana SIM prabayar diungkapkan telah masuk dalam tahap pendalaman materi muatan. Ketut Prihadi Kresna, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengungkapkan bahwa ada kemungkinan regulasi SIM prabayar pada Desember akan dikonsultasi ke publik.
“Untuk rancangan peraturan menteri mengenai registrasi prabayar itu masih dalam tahapan pendalaman materi muatan, sebelum dilakukan konsultasi publik,” jelas Ketut Prihadi Kresna, saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, kemarin.
Baca: Desember, pengguna SIM card prabayar tak bisa registrasi sendiri
Ketut juga menjelaskan bahwa pendalaman materi peraturan yang dibahas tersebut, hanya berlaku untuk pelanggan operator prabayar. Dirinya juga mengakui, untuk regulasi SIM prabaya tersebut BRTI sudah menerbitkan surat tersendiri dan khusus untuk kartu perdana. “Sedangkan registrasi untuk pelanggan pra bayar existing masih dalam pengkajian sambil menunggu evaluasi terhadap registrasi pelanggan pra bayar dengan kartu perdana,” jelas Ketut.
Ketut menambahkan bahwa dokumen regulasi SIM prabayar tersebut, memang akan dibawa untuk konsultasi publik sebagai langkah formal. Rancangan dokumen juga akan dimuat dalam laman situs Kominfo.go.id agar mendapatkan masukan dari semua stake holder. “Dan kemungkinan bisa juga dilakukan tatap muka langsung dengan para operator telekomunikasi dan pihak-pihak terkait lainnya,” tambahnya.
Dalam keterangannya, Ketut juga menjelaskan bahwa persiapan dokumen juga sejalan dengan persiapan operator dan hal itu sejalan dengan prinsip penyelenggara telekomunikasi. Menurutnya, harus ada keseimbangan, baik dari pihak operator maupun pelanggan sehingga nantinya proses penertiban akan berjalan berimbang.
”Khususnya untuk materi muatan yang mengatur bahwa harga kartu perdana tidak boleh lebih rendah dari komponen biaya produksi kartu perdana yang terdiri dari: biaya produksi, biaya registrasi, biaya distribusi dan pajak. Jadi nantinya diharapkan tidak ada lagi kartu perdana dengan harga misalnya 10 ribu yg mengandung pulsa 20 ribu,” jelas Ketut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mulai Desember 2015 nanti, pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan melakukan penertiban pendaftaran kartu perdana SIM prabayar. Pada regulasi SIM prabayar, nantinya pendaftaran dan pengaktifan akan dilakukan oleh pihak operator, distributor, outlet maupun penjual dan bukan lagi dilakukan oleh end user (pelanggan).