ArenaLTE.com - ArenaLTE.com - Bukan rahasia lagi jika wacana berbagi jaringan sudah bergaung sejak lama. Usaha yang dilakukan operator demi terlaksananya regulasi network sharing perlahan mendekati kenyataan melalui revisi peraturan pemerintah (PP) 52 dan 53 tahun 2000. Tapi satu catatan, regulasi network sharing antar operator ini jangan sampai merugikan negara dan harus adil.
Menkominfo Rudiantara mengatakan, dirinya telah mendapatkan salinan draft revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 dari kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menurut Rudiantara, beleid baru telekomunikasi tersebut tinggal ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Syarkawi Rauf, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan, industri telekomunikasi merupakan salah satu industri yang menjadi perhatian KPPU. Tujuannya agar industri telekomunikasi nasional menjadi efesien.
Syarkawi mengatakan KPPU tengah menunggu aturan baru telekomunikasi tersebut untuk dipelajari dengan teliti agar efesiensi industri telekomunikasi melalui regulasi network sharing dapat terjadi dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Namun Syarkawi juga tak menginginkan network sharing yang digulirkan oleh Kominfo merugikan operator telekomunikasi yang telah berusaha di industri tersebut.
Mengenai kisruh yang terjadi pada regulasi network sharing, Syarkawi mengendus semua permasalahan tersebut bermuara pada persaingan usaha. Oleh sebab itu KPPU ingin menelisik lebih lanjut mulai dari regulasi itu dibuat hingga bagaimana menata industri telekomunikasi. “KPPU mencium kegaduhan ini disebabkan karena regulasinya yang selalu terlambat dalam melakukan penyesuaian. Padahal teknologi telekomunikasi terus berkembang,” papar Syarkawi.
Lebih jauh, pada acara Implementasi Network Sharing dalam Persaingan Usaha, beberapa waktu lalu, Muhammad Nawir Messi, komisioner KPPU menyetujui adanya efesiensi di industri telekomunikasi nasional melalui network sharing. Namun menurut Nawir efesiensi tanpa diimbangi oleh fairness, tak akan membuat industri telekomunikasi Indonesia bebas dari sengketa persaingan usaha.
Fairness di mata Nawir tidak hanya pada titik tertentu saja melihatnya. Tetapi harus dilihat berapa besar uang yang telah dikeluarkan oleh operator dalam membangun infrastruktur telekomunikasinya selama ini. Semua biaya yang dikeluarkan harus diperhitungkan di dalam perhitungan baik itu interkoneksi maupun network sharing. “Kalau kompensasi ini tidak ada maka akan selalu menimbulkan persoalan. Dan ujung-ujungnya diselesaikan di KPPU,” terang Nawir.
Ia menjelaskan sebelum dilakukan network sharing harusnya regulator membuat level playing field yang sama. Jika tidak ada level playing field yang sama, Nawir memperkirakan potensi persaingan usaha tidak sehat masih akan terjaditi
Komisioner KPPU ini melihat hanya Telkom Group saja yang ‘jungkir balik’ membangun dan memenuhi komitmen pembangunan di Indonesia Timur dan daerah terpencil. “Sehingga sangat wajar jika BUMN telekomunikasi kita menjadi sangat dominan saat ini. Karena operator telekmunikasi yang lain tidak ada yang mau membangun. Itu yang dinamakan natural monopoli,” kata Nawir.
Bahwa uang yang dipakai untuk mengembangkan Telkom Group, imbuhnya, merupakan uang negara yang disisihkan ke perusahaan BUMN. Jika uang negara artinya uang masyarakat Indonesia.
“Jika penerapan network sharing dan penetapan tarif interkoneksi yang merugikan Telkom tanpa adanya kompensasi, maka rakyat Indonesia mensubsidi operator telekomunikasi swasta,” tegasnya.
Alhasil Nawir pesimis adanya network sharing ini akan membuat tarif pungut di level konsumen akan turun signifikan. Selama persoalan tarif onnett dan offnett diselesaikan oleh regulator. KPPU akan menelisik operator telekomunikasi yang sengaja membuat tarif telekomunikasi antar operator (offnett) mahal untuk mensubsidi layanan di dalam operator itu sendiri (onnett). Subsidi tarif onnett ini dinilai KPPU tidak wajar dan tidak memberikan azas keadilan. Dikarenakan biaya yang dikenakan oleh operator bisa mencapai delapan kali lipat dari biaya interkoneksi. Padahal tarif pembicaraan onnett hanya IDR 50 permenit.
“Itu sebenarnya sumber tidak efesiensinya industri telekomunikasi di Indonesia. Itu sama sekali tidak pernah disentuh dan dibicarakan oleh regulator. Ini juga yang dinamakan unfair fair competition. Makanya saya meragukan cita-cita revisi PP 52 dan 53 yang bertujuan untuk meningkatkan efesiensi industri yang berdampak kepada konsumen," pungkasnya.
Regulasi Network Sharing Harus Ikuti Prinsip Persaingan Sehat
Artikel Menarik Lainnya:
- Tak Takut Ditegur KPPU, Indosat Ooredoo Kembali Geber Rp1/ Detik
- Papua Butuh Infrastruktur Telekomunikasi yang Memadai dari Operator
- Regulasi Harus Adil dan Mengakomodasi Kepentingan Nasional
- "Ekonomi Digital? Tata Ulang Dulu Kebijakan Pita Lebar"
- YLKI: Network Sharing Jangan Sampai Turunkan Mutu Layanan