ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), diungkapkan akan berlakukan sistem baru dalam penertiban pendaftaran kartu perdana SIM prabayar. Aturan terbaru disebutkan akan mewajibkan pendaftaran dilakukan oleh pihak operator, distributor, outlet mapun penjual langsung dan registrasi kartu SIM prabayar bukan lagi dilakukan oleh end user.
Kalamullah Ramli, Dirjen PPI Kemkominfo dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu menerangkan bahwa registrasi kartu SIM prabayar terbaru tidak lagi boleh dilakukan oleh pengguna. Hal ini diungkapkan sebagai penertiban pendaftaran, serta meredam aksi kejahatan dari liarnya registrasi tersebut dan memudahkan penelusuran identitas.
“Setiap penjual kartu perdana prabayar tersebut akan mendapatkan ID oleh Pemerintah, sehingga penjual kartu perdana terakhir akan mudah ditelusuri siapa. Registrasi kartu prabayar wajib dilakukan oleh penjual, sehingga ini ada best practise yang telah dilakukan hampir semua negara,” jelas Kalamullah, dalam keterangannya seperti termuat di video Youtube yang diposting kantor berita Antara, Kamis (15/10/2015).
Dalam keterangan video tersebut diungkapkan, Pemerintah akan menyimpan ID pendaftaran dalam database Kekominfo langsung, baik dari penjual tradisional (pedagang kaki lima) maupun outlet modern. Sehingga, apabila ada penyalahgunaan kartu bisa ditelusuri dengan mudah siapa yang menjualnya langsung, tidak lagi menelusuri dari ID pengguna akhir.
Baca: Menilik Untung Rugi Kewajiban Registrasi IMEI Ponsel
Hal ini juga menerangkan bahwa pelanggan atau pengguna akhir bisa mendapatkan lebih dari satu kartu, namun pendaftaran harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendaftaran diungkapkan juga dilakukan oleh penjual, baik dari level distributor, outlet maupun pedagang kaki lima yang ada.
Pemberlakuan registrasi kartu SIM prabayar terbaru ini, diungkapkan akan mulai dijalankan pada Desember 2015 mendatang. Hal ini juga diberlakukan untuk pengguna kartu SIM paska bayar, hanya pendaftaran tersebut dilakukan langsung dalam gerai yang bersangkutan langsung.
Begini Aturan Baru Registrasi Kartu SIM Prabayar yang Akan Diterapkan Pemerintah
Artikel Menarik Lainnya:
- Tanggapan Kominfo Terkait Pembubaran BPT Dan BRTI
- Kasus Pergantian SIM Card Cacat Prosedur Indosat, Jadi Perhatian Khusus BRTI
- Wacana Daftar SIM Card Baru Dengan Foto Diri Dianggap Pakar Berlebihan
- Setelah Panggilan Dan SMS, Kominfo Akan Blokir Seluruh Layanan Prabayar Tak Terergister
- Hindari Pemblokiran, Begini Cara Registrasi Ulang kartu Smartfren Yang Benar