ArenaLTE.com - Upaya menekan radikalisme yang meningkat di Tanah Air, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menghadirkan aplikasi pengaduan khusus. Aplikasi pengaduan ini dihadirkan untuk melaporkan para staff atau para aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi berpaham radikalisme, mengancam ketahanan negara.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, dalam rangka menangkal radikalisme, khususnya di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian Kominfo berfungsi sebagai fasilitator. Hal itu disampaikan Menkominfo Johnny, saat menghadiri Launching aduanasn.id dan Penandatanganan SKB Penanganan Radikalisme ASN dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan ASN.
“Dalam kaitan dengan launching portal aduan ASN, Kementerian Kominfo berfungsi sebagai fasilitator yang menyediakan infrastruktur, yang menyediakan sarananya,” kata Johnny di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu, (12/11)
Johnny berharap, dengan adanya portal aduan ASN yang didukung infrastuktur digital, dapat menghadirkan konten-konten yang bermanfaat. “Tentu diharapkan infrastuktur sarana dan prasarana yang disediakan ini, digunakan dengan konten-konten yang bermanfaat, digunakan untuk menjadi portal aduan yang didukung dengan fakta, data dan realita yang berguna dan bermanfaat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Johnny menegaskan bahwa dukungan dari Kementerian Kominfo dalam menangkal radikalisme ini, kepentingannya untuk kenyamanan bagi keluarga besar ASN di seluruh kementerian dan lembaga. “Hari ini secara khusus dikaitkan dengan penandatangan SKB penanganan radikalisme, tidak saja radikalisme, tapi berkaitan dengan semua aktifitas fundamentalisme, separatisme dan terorisme,” jelas Menteri Johnny.
Menurut Johnny, ASN sebagai garda terdepan punya peran penting dalam memastikan berjalannya roda pemerintahan yang lebih maju kedepannya. “Tentu (ASN) mempunyai peran yang strategis, tidak saja didukung oleh SDM yang mempunyai keterampilan, tetapi juga didukung dengan semangat kebangsaan, nasionalisme yang tinggi,” imbuhnya.
Selain launching portal aduan ASN, acara dilanjutkan penandatanganan SKB penanganan radikalisme ASN yang diikuti 11 Kementerian dan Lembaga, antara lain Kementerian Kominfo, Kementerian Pendayagunaan Aaparatur Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, serta Komisi Aparatur Sipil Negara.