Private Cloud Bisa Jadi Solusi Hindari Benturan PP 82 Tahun 2012

ArenaLTE.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), diungkapkan akan segera melakukan pemberlakuan Peraturan Pemerinta / PP No. 82 Tahun 2012 yang mewajibkan data center di Indonesia pada Oktober mendatang. Dengan adanya pemberlakuan tersebut, PT Central Data Technology (CDT) menyarankan kepada pelaku industri untuk mengadopsi layanan prvate cloud. Hal tersebut dikarenakan memberikan keuntungan karena menawarkan fleksibilitas meski data tetap berada di lingkungan TI perusahaan.

Untuk diketahui, PP 82 telah digaungkan pemerintah sejak 2012 dengan tujuan mengamankan seluruh data penting dan rahasia seperti informasi pribadi dan transaksi keuangan dari ancaman pihak luar, sekaligus mempermudah negara melakukan investigasi terkait kasus tertentu. Namun sayangnya, pelaku industri masih terkendala proses implementasi, salah satunya regulasi yang dinilai belum jelas dan kurangnya acuan pemerintah terkait standar spesifikasi data center dan layanan penyedia cloud.

“Tidak terasa tiga bulan lagi aturan ini akan diberlakukan. Bagi perusahaan yang belum membangun infrastruktur on-premise dan migrasi data, mereka akan kesulitan melakukan persiapan tersebut dalam waktu singkat. Jalan termudahnya adalah mengadopsi solusi private cloud yang menawarkan flexibility dan compatibility serta mengakomodir IaaS, PaaS dan SaaS. Solusi ini memungkinkan kombinasi fleksibilitas private cloud dan public cloud, namun keamanan dan ketangguhannya sama seperti infrastruktur on-premise,” ujar Presiden Direktur CDT Adi Rusli.

Untuk menjawab tantangan tersebut, CDT menawarkan solusi private cloud milik Oracle bernama Oracle Cloud Machine (OCM) yang mampu memudahkan integrasi antar perangkat dan aplikasi, serta mempercepat proses implementasi dan migrasi data ke cloud.
Melalui solusi OCM ini, Oracle menempatkan mesin di data center pelanggan dengan skema berlangganan sesuai kebutuhan pelanggan. Di dalam server OCM sudah terdapat aplikasi Oracle layaknya SaaS (Software as a Service) sehingga pelanggan dapat memanfaatkan semua layanan cloud dengan akses langsung ke perangkat yang berada di data center sendiri (on premise).

Adi mengatakan dengan mengadopsi OCM dalam data center, pelanggan dapat memiliki kontrol penuh atas data mereka dan memenuhi semua persayaratan kedaulatan dan penempatan data sambil tetap memanfaatkan keuntungan dari cloud computing. OCM juga memungkinkan portabilitas beban kerja antara on-premises dan cloud, kemudahan transfer beban kerja Oracle dan non-Oracle antara on-premise dan cloud, serta mematuhi peraturan keamanan dan privasi.
 
"Kami senang memiliki CDT sebagai platinum partner kami untuk solusi OCM di Indonesia. Sebagai distributor lokal, CDT memiliki pengalaman yang panjang dalam mendistribusikan solusi TI mulai dari level UKM hingga enterprise. Dengan keahlian dan keunggulan yang mendalam dalam mendeliver solusi Oracle dan menghadapi beragam tantangan pelanggan, CDT akan mampu menumbuhkan kesadaran akan solusi cloud di Indonesia dan meningkatkan pangsa pasar Oracle," kata Erwin Sukiato, Country Managing Director Oracle Indonesia.

Leave a Comment