Penjual Smartphone Black Market Terancam Dipidanakan

ArenaLTE.com - Isu peredaran ponsel ilegal atau BM (black Market) kembali menguak. Maraknya peredaran ponsel BM bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga banyak pihak dan salah satunya adalah Pemerintah. Banyak masyarakat merasa dirugikan akibat membeli ponsel BM. Karena ponsel BM tidak ada garansi jika mengalami kerusakan atau kehilangan.

Baik di toko retail dan e-commerce masih saja ditemukan ponsel BM. Seolah – olah ponsel BM bebas diperjualbelikan tanpa tersentuh aparat penegak hukum. Di pasaran, dua brand besar seperti Xiaomi dan iPhone mendominasi ponsel BM. Dalam kasus Xiaomi, berkat membanjirnya produk BM, membuat vendor asal China itu mampu menyodok ke posisi dua di pasar ponsel Indonesia (survey Canalys Q2-2018). Maraknya peredaran ponsel BM, bukan hanya merugikan masyarakat karena tidak mendapat garansi resmi. Pemerintah juga merasa dirugikan karena tidak memperoleh pendapatan dari pajak. 

Dalam satu kesempatan, Menperin Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa, total kerugian negara akibat peredaran ponsel BM bisa mencapai Rp1 triliun per tahun. Besarnya pasar ponsel ilegal jelas membuat vendor resmi tak kompetitif dalam memasarkan produk. Bukan hanya dengan brand lain, namun juga brand yang sama karena umumnya harga ponsel BM jauh lebih murah.

Kasus ponsel BM ini memerlukan perhatian khusus dari Pemerintah Indonesia, brand smartphone dan pihak terkait untuk meredam peredaran ponsel BM. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI), DPR dan MPR serta lembaga lainnya segera menetapkan regulasi untuk menekan peredaran ponsel BM di tanah air.

“Gadget sudah bukan masalah regulasi melainkan masalah penegakan hukum. Kasus ponsel BM ini masuk dalam kasus pemalsuan sesuai dengan Undang-Undang. Jika terbukti melakukan pemalsuan, maka kita akan meminta aparat penegak hukum untuk  mengenakan sanksi pidana. Jika terkait dengan KUHP, ini masuk dalam tindakan kriminal ekonomi,” jelas Anggota Komisi III DPR RI, Taufikul Hadi di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Dijelaskan Taufik ponsel BM beredar di pasaran sebagian besar ulah penjual. Hal senada juga disampaikan oleh  Anggota Komisi XI DPR RI, Eva Kusuma Sundari. “Kami meminta sejumlah pihak termasuk aparat penegak hukum untuk mengawasi peredaran ponsel BM. Kami juga mendukung Kominfo dalam mengimplemantasikan regulasi IMEI agar industri ponsel tanah air menjadi sehat,” jelas Eva.

Aturan IMEI

Peredaran ponsel ilegal (Black Market/BM) seakan tidak bisa diredam. Baik di toko retail dan e-commerce masih saja ditemukan ponsel BM. “Ponsel BM di pasar Indonesia jumlahnya 20%. Setiap tahunnya ponsel BM terus meningkat di Indonesia,” ujar Ali Soebroto, Ketua AIPTI (Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia) saat acara diskusi publik Meredam Ponsel BM di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/11/2016).
Peredaran ponsel BM tentu memerlukan perhatian khusus dari Pemerintah Indonesia, brand smartphone dan pihak terkait.

“Bukan hanya gadget, pasar gelap terjadi di industri lain. Salah satu cara yang harus kita lakukan untuk meredam ponsel BM adalah menerapkan aturan dan sistem yang dapat mendeteksi IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponsel. Perlu ada kontrol IMEI dari sejumlah pihak untuk menekan peredaran ponsel BM. Kita akan membantu Kominfo membuat regulasi tentang IMEI tersebut untuk menekan peredaran ponse BM,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI, Eva Kusuma Sundari.

Seperti anggota komisi DPR, Kominfo juga terus memerangi ponsel BM. “Kami akan terbitkan sertifikat resmi untuk ponsel. Banyak perangkat sekarang yang tidak resmi terutama di online shop. Kami memliki tim yang menangani kasus ini. Sesuai dengan UU komunikasi dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan denda,” papar Mochamad Hadiyana, Direktur Standardisasi Perangkat dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dikatakan Hadyana, Kominfo tengah menggodok regulasi IMEI untuk mengurangi ponsel BM. “Mudah-mudahan Aturan IMEI tersebut akan segera dirampungkan paling lambat akhir Desember 2018. Implementasinya baru akan dilaksanakan tahun 2019 mendatang,” tutup Hadyana.

Leave a Comment