ArenaLTE.com - Penyebaran berita palsu melalui SMS disinyalir dilakukan lewat perantara perangkat yang berfungsi seperti BTS tiruan untuk penyebarannya. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta semua pihak untuk berhenti memperdagangkan, ata menggunakan perangkat sejenis penyebar SMS palsu tersebut yang disebar kepada pelanggan tanpa izin komersial dan bisa dikenakan sanksi karena termasuk melanggar UUD ITE.
Regulator telekomunikasi menenggarai adanya pemakaian perangkat semacam ini, yang kadang kala disebut sebagai Fake BTS. Penyebaran berita palsu melalui SMS ini pun masuk dalam kategori konten negatif seperti hoaks, berita palsu, provokasi, ujaran kebencian dan pelanggaran konten informasi negatif lainnya dengan menggunakan SMS.
Ketua BRTI Ismail mengatakan pihaknya menemukan adanya penggunaan SMS Blaster atau Mobile Blasteratau Fake BTS untuk penyebaran SMS yang berisi konten negatif. Tindakan ini melanggar UU Telekomunikasi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. “Kami minta semua pihak terkait untuk berhenti menggunakan perangkat yang tanpa Sertifikat Kominfo semacam itu,” ujar Ismail yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal SDPPI Kominfo.
Ismail menyatakan, pihaknya juga telah meminta para vendor perangkat dan toko-toko untuk tidak lagi melakukan penjualan perangkat SMS Blaster/Mobile Blaster/Fake BTS yang tidak sesuai ketentuan tersebut. Adapun kepada platform penyedia e-commerce dan toko online diminta untuk menutup iklan yang menawarkan perangkat Fake BTS.
Ketua BRTI itu menegaskan penjualan dan penggunaan perangkat semacam ini untuk penyebaran konten negatif melanggar UU Telekomunikasi dan UU ITE sehingga dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Tim dari Ditjen SDPPI bersama Balai Monitor Frekuensi Radio dan Korwas PPNS Kominfo terus melakukan monitoring penjuan SMS Blaster/Mobile Blaster/Fake BTS ke toko-toko offline berdasarkan informasi dari operator seluler maupun penelusuran di dunia maya
Selain terkait dengan Fake BTS, penyebaran konten negatif melalui SMS juga ditengarai terkait dengan para penyedia konten SMS yang melakukan pengiriman SMS dalam jumlah besar (blasting) namun menutupi identitas pengirim (masking). Hal semacam ini dapat dilakukan oleh penyedia konten SMS yang memiliki kerja sama dengan operator seluler.
Oleh karena itu, BRTI mengingatkan operator seluler untuk melakukan peran pengawasan dan pengendalian dengan cara memberi penegasan dan mengingatkan para mitranya agar tidak menyalahgunakan tujuan kerja sama tersebut.