ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Kontroversi seputar Netflix dan layanan internet global lainnya yang sering disebut sebagai over the top (OTT) membuat Pemerinta merasa perlu untuk membuat sebuah aturan khusus. Pihak Kementerian mengungkapkan sedang membuat draft dan menggodok aturan tersebut yang nantinya akan hadir menjadi Peraturan Menteri atau Permen untuk Netflix maupun semua pemain OTT.
Ditemui di gedung Kominfo, di Jakarta, Rabu (3/2/2016), Kalamullah Ramli, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo, mengungkapkan bahwa aturan tersebut sedang dalam tahap diskusi publik dan akan segera resmi dihadirkan.
“Kita sedang susun dan diperkirakan akan selesai pada bulan awal Maret, karena harus masuk tahap konsultasi publik terlebih dahulu,” jelas Kalamullah Ramli. Tahap masuk diskusi publik juga diperkirakan akan rampung pada akhir Februari nanti.
Dirinya menyebutkan ada beberapa aturan yang akan ditetapkan dalam bentuk Permen untuk Netflix maupun layanan OTT pada umumnya. Namun ada tiga pokok isi yang lebih ditekankan untuk perusahaan layanan televisi streaming asal Amerika Serikat tersebut.
“Harus BUT (badan usaha tetap) di Indonesia, mampu manajemen konten dengan baik karena ini banyak aturannya seperti konten tidak boleh mengandung teroris, karena ada undang-undang teroris. Tidak boleh ada pornografi karena ada undang-undang anti pornografi dan konten tidak mengandung unsur penistaan agama,” jelas Kalamullah.
Sedangkan fokus ketiga yang ditekan Pemerintah melalui Kominfo adalah level playing field atau fair competition.” Poin terakhir ini maksudnya adalah aturan berlaku sama untuk semua pemain asing maupun pemain lokal atau nasional (OTT),” pangkasnya.
Sebagai informasi, Telkom yang mempelopori aksi blokir kepada Netflix mengonfirmasi bahwa layanan TV Streaming asal Amerika ini dianggap tidak sesuai dengan isi undang-undang no. 33 tahun 2009 tentang perfilman khususnya pasal 57.
“Konten Netflix harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku di Indonesia,” jelas Arif Prabowo, Vice President Corporate Communication Telkom beberapa waktu lalu.