Dalam situs kementerian disebutkan bahwa ada pelanggaran terhadap ketentuan yang dilakukan perusahaan Netflix. Seperti halnya pelanggaran yang dilakukan oleh Pemegang Izin Prinsip LPB karena melakukan pemungutan biaya penyelenggaraan penyiaran selama izin prinsip, tidak memiliki hak siar atas setiap program yang disiarkan dan menyelenggarakan siaran iklan.
Kedua adalah pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang IPP LPB yaitu bersiaran di luar wilayah layanan siaran yang diberikan, tidak memiliki hak siar atas setiap program yang disiarkan dan melakukan perluasan wilayah layanan siaran tanpa pesetujuan Menteri.
Pernyataan tersebut juga dicantumkan Kementerian melalui surat edaran Menteri Nomor 1 Tahun 2016, tentang himbauan bagi pemegang izin prinsip dan pemegang izin penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan. Demikian seperti dikutip dari laman situs Kominfo, Selasa (2/2/2016).
Surat edaran menteri tersebut berisikan tentang,
- Pemegang Izin Prinsip LPB dilarang untuk:
- Memungut biaya yang berkenaan dengan penyelenggaraan penyiaran selama masa izin prinsip;
- Melakukan siaran tanpa memiliki hak siar atas setiap program yang disalurkan; dan
- Menyelenggarakan siaran iklan komersial.
- Pemegang IPP LPB dilarang untuk:
- Melakukan siaran di luar wilayah layanan siarannya;
- Melakukan perluasan wilayah layanan siaran tanpa persetujuan Menteri; dan
- Melakukan siaran tanpa memiliki hak siar atas setiap program yang disalurkan.
- Pemegang Izin Prinsip LPB dan Pemegang IPP LPB yang telah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, wajib untuk menghentikan kegiatannya paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Surat Edaran ini diterbitkan.
- Pemegang Izin Prinsip LPB dan Pemegang IPP LPB yang tidak menghentikan kegiatannya sebagaimana dimaksud pada huruf c akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, melalui konfirmasi pesan pendeknya via WhatsApp, Ismail Cawidu, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), menjelaskan pihak Kementerian memang sedang menyiapkan aturan Netflix dari beragam sumber hukum.