ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya menetapkan himbauan atau peringatan aturan Netflix. Melalui situs resminya, kementerian menginformasikan ada beberapa peraturan perundangan di bidang penyiaran yang tidak diikuti oleh perusahaan TV streaming tersebut.

Dalam situs kementerian disebutkan bahwa ada pelanggaran terhadap ketentuan yang dilakukan perusahaan Netflix. Seperti halnya pelanggaran yang dilakukan oleh Pemegang Izin Prinsip LPB karena melakukan pemungutan biaya penyelenggaraan penyiaran selama izin prinsip, tidak memiliki hak siar atas setiap program yang disiarkan dan menyelenggarakan siaran iklan.

Kedua adalah pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang IPP LPB yaitu bersiaran di luar wilayah layanan siaran yang diberikan, tidak memiliki hak siar atas setiap program yang disiarkan dan melakukan perluasan wilayah layanan siaran tanpa pesetujuan Menteri.

Pernyataan tersebut juga dicantumkan Kementerian melalui surat edaran Menteri Nomor 1 Tahun 2016, tentang himbauan bagi pemegang izin prinsip dan pemegang izin penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan. Demikian seperti dikutip dari laman situs Kominfo, Selasa (2/2/2016).

Surat edaran menteri tersebut berisikan tentang,

Sebelumnya, melalui konfirmasi pesan pendeknya via WhatsApp, Ismail Cawidu, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), menjelaskan pihak Kementerian memang sedang menyiapkan aturan Netflix dari beragam sumber hukum.