Mengalami Gangguan Komunikasi? Laporkan Saja ke BRTI

ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Kerugian dan gangguan komunikasi yang dialami oleh pelanggan, dan hal tersebut bisa dikarenakan kesalahan operator. Menurut pengamat telekomunikasi, Heru Sutadi bahwa ada cara yang bisa dilakukan mengenai penanganan tersebut untuk meminta penggantian langsung kepada operator dan mengadukannya kepada pihak regulasi.

Seperti halnya kejadian kebakaran yang menimpa gardu PLN di wilayah Kembangan, Jakata Barat, pada tahun lalu. Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan penghentian pasokan listrik ke beberapa wilayah termasuk base tranceiver station (BTS) milik operator yang berimbas pada gangguan layanan komunikasi ke pengguna.

Baca juga: Layanan Operator Sudah Pulih Usai Kebakaran Gardu PLN

Kejadian gangguan komunikasi tersebut membuat banyak pengguna tidak bisa melakukan aktivitas komunikasi, seperti menelfon, SMS, dan akses internet. Heru Setiadi menjelaskan, kerugian yang dialami pengguna seharusnya bisa dilakukan pergantian sesuai dengan regulasi yang ditetapkan dan aturan perlindungan konsumen dalam undang-undang.

“Sebenarnya ada aturannya, secara di industri telekomunikasi ada standar kualitas layanan. Menyatakan bahwa operator itu harus memiliki komitmen, seperti harusnya  menjamin secara 99 persen bahwa jaringannya tidak boleh mati dan boleh mati dalam waktu sekian jam saja. Dan itu harus ada memberitahu kepada publik, kenapa, mengapa terjadi, dan kenapa lambat penanganannya,” jelas Heru Sutadi, saat dihubungi redaksi ArenaLTE.com, Kamis (3/9/2015).

Dirinya menambahkan kejadian kebakaran kemarin dan terlambatnya proses penanganan seharusnya segera diinfokan oleh pihak operator. Serta memberitahu kepada publik secara langsung. Kendala akan tidak tersedianya genset dalam waktu cepat, diharapkan juga tidak terulang.

“Sebenarnya itu harus jadi standar perusahaan, bagaimana menangani kejadian secara langsung. Seperti genset itu, ketersedian solar dan berjalannya mesin harus bisa cepat dilakukan. Kalau terlambat sepertinya itu kesalahan operator, persiapan dalam standar itu kurang,” jelas mantan anggota BRTI ini.

Pengaduan Konsumen

Heru menjelaskan bahwa jika kesalahan operator tersebut berdampak pada kerugian pelanggan yakni gangguan komunikasi, maka tentunya operator berhak memberikan jaminan ganti rugi. Hal tersebut diungkapkan telah diatur dalam undang-undang, maupun peraturan dan regulasi di industri telekomunikasi.

“Pelanggan jika mengalami kerugian tersebut, tentunya bisa melaporkan hal ini langsung ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Bisa menghubungi di nomor (021)-3154970 dan beramai-ramai mengadukan akan kejadian gangguan tersebut,” jelas Heru menambahkan.

Pergantian akan kerugian yang dialami pelanggan tersebut, diungkapkannya memang tersimpan dan tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permen KOMINFO). “Dalam undang-undang perlindungan konsumen juga tercantum, bahkan jika berhari-hari pengguna bisa melakukan clash action. Seperti halnya dahulu kejadian BlackBerry,” tambahnya.

Dirinya juga menuturkan bahwa jika memang dalam hitungan lebih dari 1 x 24 jam, kendala tersebut tidak bisa ditangani oleh operator. Tentunya pengguna berhak mendapatkan ganti rugi dari kendala yang dialaminya, pelayanan tersebut juga bisa diadukan langsung oleh pengguna sehingga mendapat perhatian dari pihak pelaku industri, seperti operator ini.

Leave a Comment