Begini Cara Buat Aduan Konten Negatif Ticketing Dari Kemkominfo

ArenaLTE.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), telah meracik ramuan baru untuk menekan peredaran konten negatif yang beredar selama ini. Di Dunia digital khususnya media sosial, kerapa konten ini ditemukan yang membuat repot Pemerintah, sekaligus memberikan dampak yang cukup besar. Untuk menekan hal tersebut, Kementerian membuat sebuah formula baru dengan sistem ticketing pengaduan konten negatif.

Selama ini sistem pengaduan konten internet negatif yang eksisting dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan institusi melalui formulir Trust+, email, whatsapp, telepon dan datang langsung untuk kemudian di lakukan verifikasi untuk rekomendasi penapisan atau tidak. Namun nyatanya, tetap selalu ada kekurangan di dalamnya.

Sistem eksisting ini memiliki beberapa kelemahan diantaranya: (1) Sistem pemrosesan laporan masih manual; (2) Tidak ada informasi tindaklanjut laporan ke pelapor; (3) Belum ada standard estimasi waktu pemrosesan; (4) Belum ada standard formulir pelaporan dan formulir surat permohonan penapisan dari institusi.

Untuk itu Kementerian Kominfo membuat sistem pengaduan konten internet negatif berbasis ticketing yang terbagi dalam tiga tahapan yaitu:

a. Tahap Pelaporan


Pelaporan bersumber dari masyarakat dengan cara mendaftarkan diri pada situs aduankonten.id, mengunggah URL dan screenshot konten negatif, dan memberikan deskripsi alasan pelaporan.

b. Tahap Verifikasi


Ditahap verifikasi akan dianalisa laporan tersebut untuk menentukan apakah konten yang dilaporkan merupakan konten negatif. Jika termasuk konten negatif maka akan mendapatkan rekomendasi penapisan dari verifikator. Jika konten berkaitan dengan kewenangan instansi lain, maka konten akan diteruskan ke instansi tersebut untuk mendapatkan rekomendasi penapisan.

c. Tahap Persetujuan


Tahap persetujuan penapisan dibagi menjadi dua (1) Jika melalui website/aplikasi maka akan diinput ke dalam database balck list; (2) Apabila melalui pengaduan media sosial maka akan diberikan rekomendasi penapisan ke penyelenggaran medsos.
Dengan sistem ticketing ini, setiap aduan konten yang diterima akan diberikan nomor tiket.

Dengan nomor tiket maka pemohon dapat mengecek status aduannya. Pada tahap awal sedang diselesaikan untuk sistem pengaduan ini berbasis web dan selanjutnya akan dikembangkan untk yang berbasis mobile. Sistem pengaduan konten negatif nantinya dapat diakses melalui alamat http://aduankonten.id.

Leave a Comment