KNCI Minta Rudiantara Dicopot Sebagai Menkominfo Karena Registrasi Prabayar

ArenaLTE.com - Regulasi baru prabayar yang digaungkan Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), sepertinya menuai buntut yang tidak menyenangkan. Hal itu berujung dengan adanya demo besar yang terjadi hari ini, Senin (2/April/2018) di Jakarta. Para pengunjuk rasa yang terdiri dari pemilik outlet, meminta Menteri Kominfo, Rudiantara, segera dicopot.

Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan para pemilik outlet yang tergabung dalam nama Kesatuan Niaga Celluar Indonesia atau KNCI meminta Menteri Kominfo untuk segera dicopot, pasca penetapan peraturan baru tentang regulasi prabayar. Hal itu menurut para pengunjuk rasa dikarenakan bisa mematikan bisnis yang dijalankan pedagang kecil.

Aksi KNCI tersebut dilakukan di depan kantor Kominfo siang ini dengan terlebih dahulu berjalan kaki sepanjang jalur lapangan IRTI hingga Monas, dan berhenti tepat di depan gedung kantor Kominfo. Meski hujan deras sempat menguyur para pengunjuk rasa, namun tidak ada yang bergeming untuk berhenti bahkan diungkapkan menjadi semangat pengunjuk rasa.



“Copot, Copot, Copot si Rudi sekarang juga,” teriak yel-yel yang menjadi semangat para peserta aksi unjuk rasa. Selain teriakan pencopotan diri Mekominfo tersebut, orator dan pengunjuk rasa lainnya juga meminta hal yang sama seperti yang pernah dilakukannya beberapa waktu lalu.

“Berkali-kali, suara kami tak didengar. Keberadaan kami diabaikan. Diplomasi hanya menghasilkan janji tak ditepati. Kami turun ke jalan semata-mata ingin menunjukkan ini anak negeri ingin cari makan di negeri sendiri,” ungkap orator KNCI sembari diikuti peserta aksi yang membakar ratusan kartu perdana.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017 Pasal 11 ayat 1, menyebutkan,”Calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi."

Sedangkan pada ayat 2 menyatakan bahwa,”Jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, maka pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler”.

Beberapa ayat dalam pasal Permen tersebut yang diungkapkan para pengunjuk rasa adalah langkah yang bisa mematikan bisnis mereka. Menurut para pengunjuk rasa, nantinya konsumen akan menjadi repot untuk melakukan registrasi secara resmi sendiri bila memiliki nomor lebih dari satu. Padahal tak sedikit para pebisnis memiliki banyak nomor untuk penunjang bisnis mereka yang berkaitan dengan klien.

Leave a Comment