Revisi Daftar Negatif Investasi (DNI), Pemerintah Beri Kepastian Ecommerce Indonesia

ArenaLTE.com - ArenaLTE.com - Demi meningkatkan penanaman modal di Indonesia serta memperkuat Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), pemerintah menerapkan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka untuk para penanam modal yakni Daftar Negatif Investasi (DNI). Pada Februari lalu, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi 10, termasuk di dalamnya revisi mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI).

Dengan revisi tersebut, pemerintah memberikan peluang kepada pihak asing untuk mendapatkan 100 persen kepemilikan di beberapa bidang usaha, salah satunya termasuk e-commerce. Bagi industri e-commerce dalam negeri, revisi ini merupakan berita baik karena masuknya asing bisa memicu daya saing e-commerce lokal.

Budi Gandasoebrata, Direktur Veritrans mengungkapkan bahwa Daftar Negatif Investasi (DNI) awalnya ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada April 2014. Saat itu, Daftar Negatif Investasi (DNI) menyatakan pedagang eceran melalui Internet, atau e-commerce, tertutup bagi investasi dari luar atau investasi asing.

Pada saat itu mulai bermunculan pemain baru di bidang e-commerce yang model bisnisnya berupa marketplace seperti BukaLapak, Lazada, Tokopedia, dan lain-lain. Para pemain baru ini bukanlah pedagang eceran atau pun penjual langsung (direct selling). Mereka memiliki stok dagangan sendiri sekaligus juga menjalin kerjasama dengan sub-merchant lain.

Oleh karena itu, menurut Budi, ia berpikir harus ada kejelasan mengenai posisi para pemain e-commerce ini terutama terkait Daftar Negatif Investasi (DNI). “Meski DNI itu sudah diberlakukan tetapi peraturan tersebut belum begitu berpengaruh bagi model-model bisnis yang saat itu sedang berkembang di Indonesia,” ujarnya. Oleh karena itu, ia menyambut baik hadirnya revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang salah satunya mengatur mengenai e-commerce.

Permen untuk NetflixMeskipun revisi terbaru DNI menyatakan asing bisa mendapatkan 100 persen kepemilikan di bidang e-commerce, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Menurut Menkominfo, Rudiantara, ada tiga tingkatan dalam e-commerce terkait investasi asing. Pertama adalah e-commerce yang valuasinya di bawah Rp10 miliar dan ini termasuk dalam e-commerce yang sama sekali tidak bisa dimiliki asing.

Kedua adalah e-commerce dengan valuasi Rp10 miliar – Rp100 miliar yang bisa dimiliki asing sebesar 49 persen. Terakhir adalah e-commerce dengan valuasi di atas Rp100 miliar dimana investor asing bisa mendapatkan 100 persen kepemilikan. Selain itu, e-commerce yang mendapatkan kelonggaran DNI terbatas hanya pada e-commerce dengan bidang bisnis marketplace.

Selain itu, untuk mendorong Usaha Kecil dan Menengah (UKM), pemerintah juga mengharuskan para investor asing untuk melakukan kemitraan dengan pelaku UKM Indonesia. Melalui kemitraan ini, para pelaku UKM bisa menyuplai produk mereka ke marketplace yang 100 persen dimiliki asing tersebut. Pemerintah juga menekankan bahwa marketplace tersebut harus memberi prioritas bagi penjualan produk-produk lokal.

Daniel Tumiwa, Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association (IdEA) juga berpendapat bahwa Industri e-commerce membutuhkan permodalan yang cukup besar terutama untuk infrastruktur. Selain itu, kegiatan edukasi dan promosi yang gencar dilakukan untuk meningkatkan awareness publik juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit oleh karena itu masuknya penanam modal asing bisa memberi jalan keluar bagi masalah permodalan.

Leave a Comment