ArenaLTE.com - Semenjak krisis finansial global, sektor perbankan dan jasa keuangan lainnya aktif mengadopsi teknologi terkini untuk meningkatkan kualitas dari pelayanannya. Menurut survei yang di lakukan oleh Capgemini, 15% nasabah bank berpotensi untuk pindah bank dalam 6 bulan ke depan demi mendapatkan pelayanan yang lebih optimal. Dengan dukungan komputasi berbasis awan, pelayanan jasa keuangan diharapkan akan semakin optimal. Namun hal ini harus mendapatkan regulasi dari otoritas jasa keuangan (OJK) untuk ketertiban.
Beberapa waktu lalu Perkumpulan Penasihat Hukum Internal Perusahaan, yang lebih dikenal dengan Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), menyerahkan kajian penggunaan layanan komputasi awan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kajian tersebut diharapkan membantu OJK dalam menyusun regulasi terkait komputasi awan bagi lembaga jasa keuangan. Dalam kajian tersebut, ICCA menilai pentingnya sektor jasa keuangan untuk bertransformasi secara digital dengan dukungan komputasi awan agar dapat mengelola sistem transaksi keuangan yang aman, cepat dan terpercaya.
Angka 15% akan melonjak ke 50% untuk kategori para millennials. Di waktu yang bersamaan, Celent juga mengeluarkan survei di mana ditemukan 70% dari anggaran IT yang di gunakan oleh perbankan digunakan hanya untuk pemeliharaan infrastruktur IT. Dua penemuan tersebut bisa menjadi kesimpulan dasar dari pesatnya perkembangan transformasi digital di sektor perbankan dan jasa keuangan lainnya.
Penelitian yang dilakukan beberapa konsultan berstandar internasional seperti Gartner, KPMG dan IDC juga menyatakan bahwa pada intinya komputasi awan adalah kemutlakan zaman yang tidak mungkin dihindari, bahkan harus diterima dan dimanfaatkan untuk kepentingan berbagai pihak. Namun teknologi selalu lahir lebih awal dari hukum dan kali ini teknologi melaju sangat cepat, terutama di era transformasi digital. Pelaku jasa keuangan harus mengambil keputusan cepat dalam menentukan pilihan khususnya untuk penggunaan komputasi awan.
Yudhistira Setiawan, Ketua Indonesia Corporate Counsel Association, menuturkan, “Selaku asosiasi profesi yang lekat dengan dunia usaha, ICCA sangat mendukung Paket Kebjijakan Ekonomi Jilid XIV yang diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk mendorong digitalisasi ekonomi dan program transformasi digital di sektor jasa keuangan yang dicanangkan oleh OJK. Kami memandang perlu untuk membuat suatu kajian singkat mengenai komputasi awan sebagai bahan masukan kepada OJK dalam menata infrastruktur hukum sektor jasa keuangan. Hal ini diperlukan agar para pelaku di sektor ini dapat melaju cepat di masa digitalisasi tanpa adanya kekhawatiran akan resiko kepatuhan maupun keamanan.”
Otoritas Jasa Keuangan Perlu Terapkan Regulasi Layanan Fintech Berbasis Cloud
Artikel Menarik Lainnya:
- Ini Dompet Digital Sering Digunakan Konsumen Indonesia Bertransaksi Di Pandemi
- Perkokoh Bisnis Online, Bhineka.com Gandeng Dua Perusahaan Fintech
- Kominfo Klaim Telah Blokir Empat Ribu Fintech Ilegal Selama 2018 - 2019
- Perusahaan Fintech Wajib Pastikan Keamanan Data Pribadi Pengguna
- 283 Korban Pinjaman Online Bekerjasama LBH Buka Pos Pengaduan