ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Tindakan pemblokiran yang dilakukan MNC Play Media bisa dibilang sebagai aksi latah perusahaan. Pasalnya aksi tersebut dilakukan setelah tindakan pemblokiran pertama yang dilakukan Telkom Grup terhadap Netflix. Namun demikian, aksi tersebut masih dibenarkan beberapa pengamat, bahkan juga menyarankan menetapkan aturan izin penyiaran TV berlangganan untuk diikuti oleh Netflix.
Heru Sutadi, Executive Director Indonesia Information and Communication Technology (ICT) Institute, dalam pesan singkatnya menerangkan bahwa langkah MNC Play Media sudah tepat. Menurutnya, langkah pemblokiran yang dilakukan oleh Telkom Grup, memang sudah sepantasnya diikuti oleh perusahaan internet service provider (ISP) lainnya sebagai penegasan.
Dirinya juga menjelaskan, langkah tegas yang diambil oleh perusahaan ISP Tanah Air mengikuti jejak langkah Telkom Grup, adalah langkah yang membantu Pemerintah dalam penegakan peraturan. Hal itu tersebut juga bisa menjadi tawaran kepada Netflix, sehingga bisa mengikuti aturan ‘main’ di Indonesia.
“Kalau mau tawar-menawar ya semua baiknya blokir. Ini kan yang bikin kita kalah terus dalam diskusi dengan OTT (over-the top) asing, satu tutup lainnya buka. Baiknya semua tutup, biar manajemen mereka ke indonesia untuk diskusi B 2B (bisnis to bisnis) dengan operator telekomunikasi, ISP , dan diskusi regulasi dg pemerintah, LSF, kpi, dan lainnya berjalan,” tegas Heru.
Heru yang juga mantan anggota badan regulasi telekomunikasi Indonesia (BRTI), menegaskan akan tindakan bagus pemblokiran untuk pemain asing di Tanah Air adalah untuk mengikuti aturan. Setidaknya ada diskusi untuk menengahi tentang aturan, serta tindakan kerja sama antara kedua belah pihak.
“Ya bagus mereka akan ikuti aturan lokal. Untuk itu kan mereka harus ke indonesia, duduk bersama dan berdiskui dengan pemerintah dan lembaga terkait,” ungkap Heru.
Pun demikian peraturan yang diklaim Netflix hanya sebagai penyelenggara TV berbasis internet, dan tidak dibenarkan untuk mengikuti aturan penyiaran televisi di Indonesia dianggap salah oleh Heru Sutadi. Menurutnya, peraturan mengenai TV berlangganan masih bisa dikenakan atau diikuti oleh perusahaan TV streaming asal Amerika ini.
“Di indonesia, film-film pun masuk ranah izin penyiaran karena kita ada lembaga penyiaran berlangganan (LPB),” jelas Heru.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, juru bicara Netflix mengutarakan akan mengikuti dan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negara lokal, termasuk Indonesia. Namun, perusahaan mengungkapkan tidak perlu mengajukan izin siaran, dikarenakan perusahaan bergerak dibidang layanan TV berbasis kabel jaringan bukan seperti siaran TV pada umumnya.