ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Berpegang informasi dari masyarakat, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Pos dan Informatika (Dirjen Postel) mengungkapkan bahwa produk Zuk Z1 yang beredar di toko Online memiliki nomor sertifikat postel palsu. Produk tersebut diungkapkan telah menggunakan nomor sertifikat dari produk lain, sehingga bisa beredar dan terjual laris di masyarakat Tanah Air.
“Saya sangat apresiasi kepada Masyarakat, melalui pengaduan yang kami terima akhirnya kita mengetahui ada pemalsuan yang dilakukan produk Zuk Z1 di Indonesia,” jelas Budi M Setiawan, Direktur Jenderal Sumber Daya Pos dan Informatika, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, di Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Budi mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui informasi tersebut pertama dari rekannya yang membaca dari postingan blog. Kemudian juga diinformasikan oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dan dilanjutkkan dengan penyelidikan yang ternyata memang ada tindakan pemalsuan tersebut.
Baca: Inilah Fitur Unggulan Zuk Z1 di Indonesia
Dirinya sangat menyayangkan akan adanya kejadian tersebut. Pasalnya, peraturan yang sudah dipermudah bagi industri ternyata masih disiasati buruk oleh pelaku industri. Sehingga bisa memberikan dampak yang merugikan bagi semua pihak, termasuk masyarakat atau pelaku pemalsuan sertifikat tersebut.
“Berdasarkan peraturan Menkominfo yang berlaku sejak Juli 2015, untuk perangkat 4G LTE memang harus memiliki sertifikat TKDN sebelum disertifikasi perangkatnya. Regulasi tersebut menetapkan satu perangkat harus memiliki nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 20%, dan baru dapat dilakukan pengujian di Dirjen SDPPi Kementerian Kominfo,” jelas Budi setiawan.” jelas Budi setiawan.
Budi menerangkan, proses pengujian biasanya membawa dua sample untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomukasi Bekasi. Itu pun produk yang dibawa hanya 2 sample, perusahaan hanya membayar antara IDR 2 hingga 4 juta saja yang langsung akan diterbitkan sertifikat produknya.
Diungkapkan, pada tanggal 16 Desember 2015 memang ada perusahan atas nama PT Bintang Cemerlang yang membawa produk tersebut untuk dilakukan ujicoba. Namun, karena dokumen tidak lengkap untuk persyaratan regulasi produk 4G, maka pihak dirjen menolaknya dan meminta di lengkapi dahulu.
“Pada tanggal 18 Desember 2015, proses pengajuan Sertifikasi Zuk Z1 dibawa oleh perusahaan PT Bintang Cemerlang dengan membawa dokumen untuk syarat administratif. Tapi belum dapat diproses karena belum menyertakan sertifikat TKDN. Kemudian koq sudah beredar dengan menggunakan sertifikat yg diterbitkan pada tahun 2014 untuk PT Pelangi Mas Indonesia dengan nomor sertifikat 36012,” jelasnya.
Namun sayangnya, dalam proses berjalan tersebut, produk Zuk Z1 yang diketahui adalah produk dari anak perusahaan Lenovo kini telah beredar luas dari jalur penjualan Online, blibli.com. Dan sesuai dari informasi yang diterima, nomor yang tertera dalam dus penjualan ternyata mengungkapkan bahwa nomor sertifikat yang beredar untuk produk ini adalah nomor sertifikat produk lain.
“Aturan yang sudah mudah ini, janganlah diakali lagi. Biaya tersebut sudah jauh lebih murah dan menguntungkan pihak distributor atau perusahaan penjual produk, karena mereka akan bisa membawa banyak masuk produk untuk beredar di Tanah Air,” jelas Budi.