Penutupan Akses Aplikasi Telegram Sebatas Perangkat PC

ArenaLTE.com - Domain name server (DNS) aplikasi Telegram telah resmi ditutup Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Pemutusan akses aplikasi Telegram tersebut pun turun dalam No. 84/HM/KOMINFO/07/2017 pada tanggal 14 Juli 2017 ini. Kemkominfo mengungkapkan penutupan dilakukan untuk memutus akses dari perangkat PC atau personal komputer saja.

Kemkominfo telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram. Pemblokiran tersebut diungkapkan karena adanya kanal bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Adapun ke-11 DNS yang diblokir sebagai berikut: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.

Penutupan DNS ini pun dilakukan hanya untuk penutupan akses melalui perangkat PC saja, karena aplikasi Telegram di perangkat mobile masih bisa digunakan. Hal ini diungkapkan pihak Kementerian adalah sebagai langkah teguran sebelum mengambil langkah penutupan secara menyeluruh.

“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” papar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.

Dirjen Aptika juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia.

Leave a Comment