ArenaLTE.com - Surat penagihan atas tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) pita frekuensi 2,3GHz yang dikirim Kominfo kepada First Media, bisa berakibat akan pencabutan izin pakai frekuensi. Hal ini kemungkinan akan berdampak pada penutupan layanan internet yang disediakan perusahaan di Tanah Air. Tunggakan itu sendiri diungkapkan mencapai biaya sebesar IDR500 Miliar yang belum dibayarkan perusahaan sejak 2016 lalu.

Biaya Hak Penggunaan (BHP) sendiri masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP), namun besarnya tunggakan ini bisa digunakan untuk pengolahan dan pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah. Izin penggunaan ini sendiri didapatkan anak perusahaan Lippo Group sejak November 2009 untuk produk layanan Bolt di zona Sumatera Utara dan Jabodetabek, serta Banten.

Namun sayangnya, First Media selaku pihak perusahaan pengguna ini dari 2016 hingga 2018 ini, tercatat belum melunasi tunggakan bayar tersebut. Menurut pihak Kominfo, First Media dan Bolt akan segera melaksanakan kewajibannya dalam membayar BHP frekuensi radio yang digunakannya. Tetapi sayangnya, hingga jatuh tempo pembayaran belum juga dilunasi oleh First Media.

“Kita sudah kirim surat kepada mereka. Ada proses berjalan untuk tunggakan BHP frekuensi yang mereka gunakan. Jatuh temponya itu sampai tanggal 17 November, namun kita masih berpikiran positif mereka akan memenuhi hal tersebut,” jelas Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, dalam keterangan resminya Jumat (09/11/2018).

Lebih lanjut dijelaskan Ismail, bila pada prosesnya belum juga melakukan pelunasan pembayaran yang ditagihkan unuk penggunaan pita frekuensi sejak 2016 hingga 2018 ini, maka tentu akan kemungkinan akan penutupan izin penggunaan frekuensi oleh Pemerintah.”Izinnya akan dicabut untuk First Media dan Bolt,” jelas Ismail.