ArenaLTE.com - Larangan merokok di beberapa tempat umum maupun publik lainnya telah diterapkan, ada aturan ketat dan sanksi yang diberikan bagi pelanggar. Namun sayangnya, aturan ini sepertinya kurang ampuh diterapkan karena masih banyaknuya pelanggar. Untuk kembali menekan dampak atas pelanggarn yang semakin kuat, Pemerintah kini menargetkan untuk menghentikan iklan di beberapa media.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehetan RI meminta Kemkominfo uuntuk melakukan pemblokiran iklan rokok di Internet yang kian marak. Hal ini pun disampaikannya melalui surat permmintaan pemblokiran kepada pihak Kementerian dan Komunikasi yang dipimpin oleh Rudiantara, selaku Menkominfo.
Melalui Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet yang diterima oleh Kemkominfo pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB, meminta untuk menghentikan atau memblokir iklan roko digital yang bergerak melalui akses internet.
Setelah menerima surat dimaksud, Menteri Kominfo Rudiantara lansung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet. Pihaknya kini menurunkan tim AIS Kemkominfo langsung untuk menyelidiki dan menelusuri keberadaan dan penyebaran iklan rokok yang beredar di internet.
Tim AIS Kemkominfo melakukan "crawling" dan ditemu kenali sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok" (contoh dibawah).
Saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform di atas. Menkominfo Rudiantara juga sudah menelpon Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya.