ArenaLTE.com - Calon Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto, mengungkapkan akan mengajukan gugatan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi pada esok hari, Jumat (14/06/2019). Dan seiring pengajuan gugatan yang dilayangkan tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo mengungkapkan akan melakukan pembatasan akses internet untuk meredam situasi atau pembatasan komunikasi negatif.

Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Humas Kementerian Kominfo, menuturkan bahwa ada langkah yang akan diambil Pemerintah terkait peredaman akan adanya penyebaran berita negatif pada Selasa. Peredaman ini dilakukan dengan memberikan batas akses internet kepada masyarakat Tanah Air, terutama untuk beberapa konten aplikasi komunikasi berbasis internet.

“Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa disertai dengan  kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI. Maka kemungkinan besok akan kembali diterapkan pembatasan akses internet, terutama untuk beberapa platform media sosial, seperti Facebook maupun WhatsApp yang kerap digunakan untuk penyebaran informasi,” teganya.

Lelaki yang akrab disapa dengan Nando ini, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut masih bersifat kondisional. Artinya, jika tidak ada eskalasi hoaks dan hasutan serta tidak ada peristiwa yang membahayakan keutuhan NKRI, pemerintah tidak akan lakukan pembatasan akses internet. Pembatasan ini ditekankanya bukan untuk memutus akses internet.

“Kami sampaikan jawaban bahwa yang dilakukan pemerintah adalah pembatasan akses bukan pemutusan akses internet. Publik masih bisa berkomunikasi menggunakan fitur komunikasi yg lain seperti teks baik WA maupun SMS. Jadi tidak mengekang hak publik utk dapatkan informasi,” tambah Nando dalam keterangan resminya, saat dihubungi di Jakarta.

Dirinya mengungkapkan bahwa kondisional disini adalah bersifat tentatif, karena kondisi di lapangan yang akan dilihat. Jika ada penyebaran berita negatif yang lebih tinggi, terutama untuk penyebaran berita hoaks, hasutan atau informasi yang tidak benar menyebar tinggi maka akan dilakukan pembatasan akses. Hal ini untuk meredam adanya hasutan dan memancing emosi masyarakat.

“Pembatasan untuk platform media sosial sendiri dibatasi untuk fitur pengiriman gambar dan video, karena dua hal ini yang banyak menggugah emosi dan sering membuat provokasi. Bukan teks, karena masih dibutuhkan untuk informasi oleh masyarakat. Jadi, akses panggilan telepon maupun berkirim SMS masih bisa dilakukan untuk mendapat informasi,” tegasnya.