ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Keseriusan Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengenai regulasi baru perihal registrasi kartu perdana prabayar yang harus dilakukan oleh operator semakin diperkuat. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan oleh pihak Kemkominfo, Kemendagri, dan operator telekomunikasi Indonesia yang akan menerapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK E-KTP sebagai nomor tunggal untuk verifikasi registrasi pelanggan.

Dalam penandatanganan PKS yang dilakukan di kantor Kemkominfo, di Jakarta, Jumat (18/12/2015), terungkap bahwa kerja sama tersebut dilakukan untuk membuat kesepahaman mengenai pemanfaatan nomor induk kependudukkan (NIK), yang dijelaskan akan menjadi nomor identitas tunggal pengguna saat pendaftaran.

Pemanfaatan tersebut dijelaskan pihak terkait untuk keserasian data, sehingga pengguna yang didaftarkan saat proses registrasi memiliki validitas data yang baik. Nomor identitas akan tercatat baik dalam database operator, namun untuk kelengkapan data pengguna akan tetap berada dalam penyimpanan Kemendagri yang dipegang Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Pada pertemuan di kantor Kemkominfo ini, Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kominfo mengungkapkan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil adalah sebagai bagian untuk pemanfaatan NIK, data kependudukan, serta KTP elektronik, sebagai salah satu langkah teknis terkait pelaksanaan verifikasi registrasi pelanggan kartu prabayar.

Baca artikel lengkap : Resmi, Registrasi perdana kartu prabayar dijalankan

Diharapkan dengan adanya regulasi registrasi kartu perdana prabayar tersebut, serta kerja sama dengan dua lembaga kementerian Indonesia dan pengelola jaringan telekomunikasi seluler ini bisa berjalan baik. Namun, hal utama yang lebih diharapkan dari adanya regulasi baru dan kerja sama tersebut, bisa menekan dan mencegah penyebaran penipuan melalui SMS.

Dalam kerja sama ini juga disebutkan bahwa sebagai bukti atau gambaran, mengenai lembaga pengguna baik Pemerintah maupun swasta memiliki komitmen yang sama untuk memanfaatkan KTP Elektronik dan database kependudukan berbasiskan NIK. Nomor identitas tunggal pengguna  ini juga, diharapkan sebagai bagian dari perencanaan pembangunan dan pelayanan publik kedepan dengan tetap menjaga kerahasiaan data yang diakses.