ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Kebijakan Pemerintah dalam menangani konten negatif yang bertebaran di dunia maya, memang tidak main-main. Ada tindakan tegas yang diambil Pemerintah dalam menekan perkembangan situs negatif tersebut. Hingga akhir 2015 ini, tercatat ada sekira 5.269 situs internet yang dianggap bermuatan negatif oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Seperti dilansir dalam laman situs Kominfo, Senin (4/1/2016), diungkapkan bahwa Pemerintah melalui Kemkominfo telah melakukan tindakan tegas, untuk meredam peredaran situs negatif di internet yang ada di Indonesia. Hingga akhir 2015, tercatat ada sekira 841 situs judi Online dan 144 situs pornografi yang telah ditutup aksesnya oleh Kominfo.

Namun demikian, selain situs bermuatan negatif tersebut. Ada juga akun yang dimiliki masyarakat dari media sosial yang dianggap negatif. Hingga akhir tahun 2015, akun, video, dan konten lain berupa user generated content (UGC) telah ditutup aksesnya oleh Pemerintah.

Baca artikel lengkap : 22 situs musik ilegal Indonesia ditutup Kominfo

Seperti halnya dari situs microblogging Twitter, ada sekira 1.348 akun telah ditutup Kominfo, serta 720 konten dari Facebook, dan 528 berasal dari Youtube. Sedangkan pemblokiran negatif lainnya yang dianggap bermuatan SARA dan radikalisme, ada sekira 2 konten Twitter, 4 konten Facebook, dan 78 konten dari situs berbagi video Youtube.

Konten pornografi yang menjadi ancaman dan paling banyak di temukan dengan mudah di internet, teah juga menjadi incaran Kominfo. Ada sebanyak 766.394 konten negatif yang telah diblokir, serta ada sekira 753.497 konten pornografi telah ditutup aksesnya.

Mekanisme pemblokiran konten negatif diakui Pemerintah telah ditata dengan cukup baik, ada sekirak 4 Panel untuk menangani hal tersebut. Panel pertama adalah pada bidang pornografi, kekerasan terhadap anak dan keamanan internet. Sedangkan panel kedua , untuk memantau di bagian bidang teroris dan sara. Serta panel ketiga adalah  dari bidang Investasi Ilegal,  seperti penipuan, perjudian, Obat dan Makanan serta narkoba.

Untuk panel terakhir atau keempat adalah diserahkan dalam menangani pada bagian bidang hak kekayaan  Intelektual. Anggota dari 4 panel tersebut terdiri dari orang-orang yang ahli di bidangnya dari berbagai unsur masyarakat, akademisi dan organisasi sosial kemasyarakatan.

Pemerintah juga membuka layanan aduan masyarakat,  bila menemukan konten negatif yang dapat dilakukan pengaduan dengan mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id atau bisa langsung mengakses ke situs trustpositif.kominfo.go.id.