ArenaLTE.com - ArenaLTE.com - Dengan basis paham liberal serta undang-undang kebebasan dan privasi industri, beberapa perusahaan teknologi dan keamanan di AS dapat menentang keinginan pemerintah yang meminta data enkripsi atau kunci akses terkait database pelanggan. Pasalnya begitu data diberikan ke pemerintah, maka kepercayaan konsumen pada perusahaan akan runtuh. Namun lain halnya di China yang berideologi komunis.
Menurut undang-undang baru-baru ini disahkan oleh pemerintah China, kini menjadi kewajiban alias syarat mutlak bagi perusahaan teknologi untuk menyerahkan kunci enkripsi suatu produk saat memang diminta oleh pemerintah. Hal tersebut terangkum sebagai bagian dari hukum anti terorisme di China. Tindakan represif regulator ini dipandang banyak pihak sebagai upaya lain dari pemerintah untuk memantau aktivitas para militan dan lawan politik pemerintah.
Namun parliament deputy head of criminal law Li Shouwei mengatakan, "Aturan tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan aksi sebenarnya dalam rangka memerangi terorisme, dan pada dasarnya yang kami lakukan sama dengan apa yang negara-negara besar lainnya telah melakukan." Dalam poin yang harus dibuka enkripsinya adalah layanan instant messaging wajib membuka pintu belakang (backdoor) sistem enkripsi untuk pemerintah.
Lain lagi di Inggris, baru-baru ini telah diusulkan undang-undang yang akan memberikan pengawasan lebih dari pemerintah atas warganya. Undang-undang ini mencakup kemampuan untuk meng-hack hukum komputer untuk mendapatkan akses ke informasi, serta melihat apa jenis situs yang telah dikunjungi oleh seseorang. Tidak jelas bagaimana Apple dan Google dan perusahaan teknologi lainnya akan bereaksi terhadap undang-undang baru China, tapi bisa dipastikan mereka tidak akan senang dengan aturan baru ini.
Enkripsi tak lagi berperan sebagaimana mestinya di negeri Tirai Bambu ini. Seluruh jalur komunikasi warga maupun pendatang yang sedang plesiran dimata-matai. Negara lain yang melarang sistem enkripsi atau mewajibkan pengembang membuka backdoors antara lain Pakistan dan Inggris. Sementara itu, Amerika Serikat terus bernegosiasi dengan perusahaan internet untuk meresmikan aturan serupa.
Disetujuinya undang-undang anti-terorisme di China ini tidak lepas dari aksi teror Paris yang terjadi pertengahan November lalu. Dimana, akibat teror tersebut seluruh negara, termasuk Tiongkok meningkatkan keamanan dan pengawasan mereka.