ArenaLTE.com - Konten negatif yang berseliweran di dunia maya menjadi hal yang cukup diperhatikan Kominfo untuk ditindak lanjuti. Bukan hanya dalam website, peredaran konten bemuatan negatif ini diklaim juga kerap tersimpan dalam beberapa situs jejaring media sosial. Bahkan diantaranya diklaim hadir dalam bentuk beberapa grup atau kelompok tersembunyi dan cukup gencar menghadirkan konten negatif tersebut.
 
Konten negatif memiliki dampak yang buruk bagi sosial masyarakat Tanah Air, hingga Kominfo pun mengejar dan berupaya untuk membersihkan hal tersebut. Namun konten yang kini terselip dalam beberapa grup media sosial, seperti grup LGBT (lesbian, gay, transgender dan biseksual) yang kini ramai dibincangkan kembali mengugah Kominfo untuk mengatasinya.
 
Menurut badan kementerian komunikasi dan informatika dalam munculnya grup LGBT di media sosial yang ramai belakangan ini, diungkapkan bahwa hal itu bisa mungkin terjadi namun pihaknya belum menerima secara resmi laporan atau surat pemberitahuan dari KPAI. Hal ini terkait keberadaan grup-grup LGBT yang beredar dan berada di media sosial dan sedang ramai dibicarakan ini.
 
Meski demikian, dalam 2 (dua) hari ini (Selasa dan Rabu) Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo RI telah melakukan analisis atas konten pada group Facebook yg diduga mengandung muatan LGBT tersebut. Kepala Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Kemkominfo RI akan melakukan tindakan blokir atau pemutusan akses jika konten2 pada group FB tersebut mengandung muatan pornografi.

Kategori pornografi mengacu pada UU No 44 Tahun 2008 adalah konten yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.

Subdit Pengendalian Konten Internet Kemkominfo RI juga tengah berusaha berkoordinasi dgn Polres Garut mengenai kasus ini, jangan sampai jika group FB diblokir oleh Kemkominfo malah justru menghambat proses penyelidikan atau penyidikan yg sdg dilakukan oleh Polres Garut. Hingga awal Oktober 2018 ini, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 890 ribu website yg melanggar undang-undang, 80 persen diantaranya adalah website pornografi.