ArenaLTE.com - Proses penataan ulang pita frekuensi radio 2,1GHz yang telah disahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), menjadi sebuah tanda bahwa pemilik blok selain Indosat Ooredoo dan Tri Hutchison Indonesia segera melakukan re-tuning jaringan. Hal ini dilakukan untuk merapikan sekaligus pemantauan kinerja jaringan yang lebih optimal. 

Beberapa pihak penyelenggara jaringan bergerak ini, diharapkan segera mungkin untuk melakukan beberapa tahap penataan. Dimana Tahap 1 dilaksanakan dengan cara Indosat melakukan re-tuning untuk seluruh Network Element, yang semula menggunakan Blok 6 dan Blok 7 diubah ke Blok 11 dan Blok 12. Kemudian dilanjutkan oleh Tahap 2 setelah dipastikan Tahap 1 berjalan dengan lancar.

Sedangkan untuk Tahap, 2 dilaksanakan yakni dengan cara Telkomsel melakukan re-tuning untuk seluruh Network Element yang semula menggunakan Blok 3 diubah ke Blok 6 dan XL melakukan re-tuning untuk seluruh Network Element dari yang semula menggunakan Blok 10 diubah ke Blok 7. 

Penataan ulang pita frekuensi radio 2.1 GHz resmi dimulai pada hari Selasa tanggal 21 November 2017 dan dilaksanakan paling lama sampai dengan hari Rabu tanggal 25 April 2018. Proses re-tuning dimulai oleh Indosat di dua cluster yaitu cluster Kalimantan Tengah dan Kepulauan Bangka Belitung secara bersamaan pada tanggal 21 November 2017, tepatnya mulai pukul 23.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB keesokan harinya.

Sampai dengan pukul 18.00 WIB pada tanggal 22 November 2017 di kedua cluster tersebut Indosat akan melakukan pemantauan kinerja jaringan. Apabila kondisi kinerja jaringan di kedua cluster tersebut tidak mengalami penuruan kinerja yang signifikan melebihi batasan yang telah ditentukan maka proses re-tuning Tahap 1 yang dilakukan oleh Indosat dinyatakan selesai.

Selanjutnya Telkomsel dan XL melakukan re-tuning Tahap 2 sesuai jadwal yang telah ditentukan. Setelah Telkomsel dan XL menyelesaikan re-tuning Tahap 2, proses penataan ulang pita frekuensi radio 2.1 GHz untuk keduacluster tersebut dapat dinyatakan selesai. 

Setelah 42 cluster di seluruh Indonesia selesai dilakukan re-tuning oleh Indosat, Telkomsel dan XL, selanjutkan akan diterbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika yang menetapkan hasil penataan ulang ini untuk kemudian diikuti dengan pembayaran biaya Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) Tahunan untuk Tahun Kesatu oleh H3I dan Indosat agar dapat menggunakan Blok 3 dan Blok 10 yang telah dikosongkan pada Tahap 2 di setiap cluster.