ArenaLTE.com - Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) dan PT. Indosat, Tbk. (Indosat), sebagai Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. Pita penggunaan H3I tersebut ditetapkan berada pada rentang 1970 – 1975 MHz, berpasagan dengan 2160 – 2165 MHz.

Sedangkan untuk pita frekuensi radio pada rentang 1975 - 1980 MHz berpasangan dengan 2165 - 2170 MHz (Blok 12) kepada Indosat. Hal ini, diungkapkan sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio khususnya pada pita frekuensi radio 2.1 GHz yang perlu dilakukan penataan ulang di antara para penyelenggara jaringan bergerak seluler.

Penataan ulang ini bertujuan agar diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi radio 2.1 GHz. Dengan demikian, setiap penyelenggara memiliki keleluasaan dalam memilih teknologi seluler dan jenis pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi traffic layanan selulernya pada suatu area tertentu.

Sehingga pada akhirnya masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik khususnya pada wilayah-wilayah yang mengalami kepadatan jaringan (congestion).

Sebagai payung hukum pelaksanaan proses penataan ulang pita frekuensi radio 2.1 GHz ini adalah Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1998 Tahun 2017 tentang Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler dan Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 376/DIRJEN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler. Kedua payung hukum tersebut ditetapkan pada tanggal 20 November 2017.
 
Merujuk pada kedua payung hukum tersebut di atas, penataan ulang pita frekuensi radio 2.1 GHz dilaksanakan dengan cara melakukan pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan pita frekuensi radio di suatu wilayah layanan tertentu (cluster) melalui 2 tahapan sebagaimana dijelaskan pada gambar di bawah :