ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Revisi PP No. 52/ 2000 dan PP No. 53/ 2000 yang dianggap sebagai bentuk pengaturan penyelenggaraan telekomunikasi untuk menghadirkan efisiensi jaringan di Tanah Air, tidak lantas disetujui oleh banyak pihak. Yenny Sucipto, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Tranparansi/ FITRA yang mengutarakan bahwa harus mempertimbangkan dahulu perihal poin penting tentang agenda Networks sharing sebelum dilaksanakan.

Hal itu dikatakan dalam diskusi yang bertema ‘Ada apa dengan RPP Networking dan Frequency Sharing?’ di Kedai Sirih Merah, Jakarta, Rabu (5/10/2016). Yenni mengutarakan bahwa meski jadi bagian dari efisiensi namun jangan hanya sebatas alasan klasik wacana, harus terlebih dahulu menelaah apa tentang keburukan dan mempertimbangkan kepenting Negara.

Menurut FITRA, seperti tercantum dalam Undang-undang No. 36/ 1999 Pasal 7 ayat (2) butir a, di dalam telekomunikasi harus melindungi kepentingan negara. Dan frekuensi adalah sumber daya yang terbatas dan memang harus dijaga keutuhannya dimanfaatkan benar.

"Hal pertama yang perlu diperhitungkan adalah penurunan kinerja bisnis dari revisi biaya interkoneksi itu sendiri. Itulah yang perlu dipertimbangkan oleh kementerian terkait," ujar Yenny.

Ia menuturkan hal yang kedua juga harus dipertimbangkan, seperti halnya penurunan pendapatan interkoneksi. Menurutnya, pihak yang bersangkutan (Kemkominfo) harus menjadikan hal ini sebagai dasar atas pengubahan tarif biaya interkoneksi, hal yang disebutkan masih menjadi bagian dari efisiensi.

Baca :
Peraturan Penyelenggaraan Telekomunikasi oleh Kominfo Dianggap Praktik Merkantilisme
Polemik Interkoneksi, Kominfo Diminta Taat Aturan Main



Selnjutnya ia menuturkan, "Yang ketiga, perhitungan mengenai existing dan simetris ataupun asimetrisnya. Lalu yang keempat adalah dampak tarif pungut kepada masyarakat."

Dalam penjabarannya mengenai empat poin yang perlu dilihat sebelum melakukan eksekusi wacana efisiensi ini, adalah revisi ini tidak menguntungkan pihak atau salah satu elit tertentu,”Implikasinya ini ada ke persoalan APBN. Inilah yang menjadi bagian dari kajian kami," tegas Yenny.

Bahkan, Yenny mengaku FITRA telah melaporkan hasil kajiannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan kepada Ombudsman dan siap melengkapi data-data bila diperlukan. "Kalau kami dipanggil harus melengkapi data, kami siap. Kami tidak menginginkan bahwa tanpa kajian tersebut revisi kemudian diketok (disahkan, red.) untuk diimplementasikan," jelasnya.

Tanggapan Kemkominfo

Pun demikian dalam hal ini pihak Kemkominfo ikut memberikan tanggapan. Menyikapi atas adanya modus tertentu dari RPP ini, I Ketut Prihadi, Anggota Komisioner BRTI, menengaskan bahwa revisi PP untuk network sharing ini untuk mendukung program nawa cita yang diusung Presiden Joko Widodo, khususnya untuk meningkatkan penetrasi broadband di seluruh Indonesia.

“Dengan adanya revisi PP ini diharapkan salah satunya mendetailkan apa yang dimaksud dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang punya frekuensi bisa menyewakan ke penyelenggara jaringan lainnya,” jelasnya.

Ia memberikan contoh pada kasus IM2 yang diharapkan tidak terulang kembali, karena adanya salah tafsir. Karena dalam kasus ini IM2 menggunakan frekuensi Indosat. “Ada perbedaan penafsiran antara aparat hukum dan pemerintah. Jadi kami berusaha meluruskan penyelenggara yang menggunakan spektrum dan jaringan dianggap sama, padahal berbeda," ujarnya.

"Dengan kondisi saat ini, tidak mungkin apabila masing-masing operator bangun jaringan sendiri-sendiri sampai pelosok. Jadi akan didetilkan mekanisme dan persyaratan apabila penyelenggara jaringan telekomunikasi menyewakan ke penyelenggara jaringan lainnya

"Jangan sampai network sharing dianggap spectrum sharing oleh aparat penegak hukum Bukan penggunaan spektrum secara bersama tapi penggunaan jaringan secara bersama, di dalamnya ada spektrum agar case IM2 tidak terulang," tegas Ketut.