ArenaLTE.com - Langkah Kominfo dalam mengambil tindakan pencabutan izin penyelenggaraan layanan internet PT Internux sepertinya dihentikan karena adanya proposal perdamaian yang masuk. Proposal tersebut diungkapkan sebagai langkah penyelesaian terbaik kedua belah pihak, terutama dalam hal persoalan terkait pembayaran Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP) 2,3GHz yang digunakan Internux. Namun ada langkah yang juga dilakukan Internux dengan menghentikan layanan pengisian ulang paket data atau top up dan pembelian baru.

Sebagai penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi di bawah pengaturan dan pengawasan Kemenkominfo, perusahaan akan patuh terhadap kebijakan Kemenkominfo sembari tetap mengedapankan layanan optimal bagi pelanggan. Langkah pengajuan proposal ini merupakan surat izin penangguhan kewajiban pembayaran hutang BHP yang dilakukan perusahaan.

“Kami ucapkan banyak terima kasih atas kerjasama dan dukungan dari Kemenkominfo, sehingga PT Internux (“Perseroan”) dapat mengambil bagian dalam pembangunan ekosistem telekomunikasi di Indonesia hingga saat ini,” ujar Dicky Moechtar, Presiden Direktur PT Internux. Lebih lanjut diterangkan, perseroan merupakan salah satu pemenang lelang broadband wireless access (BWA) untuk spektrum pita frekuensi 2.3GHz dengan lebar pita 15MHz pada  Zona 4 (Jabodetabek dan Banten).

“Perseroan telah sepenuhnya mewujudkan komitmen  dalam pembangunan jaringan BWA dan penyediaan layanan sebagaimana tercantum dalam setiap Laporan Kinerja Operasi (LKO) dan evaluasi lima tahunan,” tegas Dicky.

Pada hari Jumat 16 November 2018 perseroan telah mengajukan proposal penyelesaian kepada kepada KEMKOMINFO dengan harapan mencapai solusi dan kesepakatan.  Terkait pemberitaan dan perkembangan beberapa hari terakhir ini, Perseroan berterimakasih kepada  Kemkominfo atas kesempatan yang diberikan untuk terus berkoordinasi demi mencari penyelesaian yang terbaik.

“PT INTERNUX akan tetap memberikan layanan yang terbaik sambil menunggu dan berharap adanya penyelesaian. Sehubungan dengan hal ini, PT INTERNUX memutuskan untuk sementara tidak menerima pembelian baru dari pelanggan baik isi ulang ( top up ) maupun paket berlangganan, sampai perseroan mendapatkan arahan dan persetujuan dari KEMKOMINFO” tegas Dicky.

Semua kegiatan dan tindakan yang perseroan lakukan saat ini dilakukan dengan menempatkan kepentingan pelanggan sebagai prioritas utama.