ArenaLTE.com - Bolt yang akhirnya resmi ditutup oleh Kominfo untuk penyelenggaraan layanan di atas frekuensi radio 2,3GHz diminta untuk mengembalikan hak atas pelanggan. Permintaan itu pun setelah mengeluarkan keputusan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT. Internux dan PT. First Media, Tbk., Kementerian Komunikasi dan Informatika terus memantau pelaksanaan tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator.
Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2018 siang, kedua operator telah melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) agar tidak ada lagi pemancaran frekuensi yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz.
Mengenai pengembalian hak pelanggan, Kementerian Kominfo menerima laporan telah dibuka gerai layanan langsung bagi pelanggan yang ada di 28 lokasi. 25 lokasi gerai di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi serta 5 gerai di Medan, Sumatera Utara. Lebih lengkap bisa diakses di www.bolt.id/storelocation.
Pelanggan dapat melakukan refund dengan menyerahkan perangkat dan/atau kartu. Selain itu pelanggan diminta untuk menujukkan kartu identitas asli (KTP/SIM), menyerahkan fotocopy kartu identitas dan menyiapkan nama dan nomor rekening bank sesuai kartu identitas.
Kamis (03/01/2018) pukul 11.30 WIB, berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo dan BRTI juga, jumlah pelanggan yang telah melakukan refund diungkapkan telah tercatat sebanyak 3.321 proses refund telah selesai ditransfer ke pelanggan. Dengan rincian 2581 proses refund melalui gerai dan 740 proses refund online.
Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta kepada kedua operator telekomunikasi tersebut untuk mengutamakan hak-hak pelanggan. Terhadap proses pengembalian pulsa dan hak-hak pelanggan ini, Kementerian Kominfo bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia akan terus memonitor proses tersebut.