Tak Patuhi Perjanjian Privasi Keamanan Pengguna, Facebook Didenda Rp8,9 Miliar

ArenaLTE.com - Tahun 2018, sepertinya bukan tahun yang baik bagi perusahaan media sosial, Facebook. Sejumlah masalah yang dianggap cukup besar, terus menghantui perusahaan silih berganti. Hal yang masih sangat diingat masyarakat adalah tentang pencurian data pribadi penggunanya, masalah besar yang menyangkut tentang Cambridge Analytical.

Masalah pencurian data Cambridge Analytical yang telah menelan korban sebanyak 87 pengguna dan dianggap sebagai hal yang berat oleh sejumlah federasi hukum. Hal ini disebabkan karena data pribadi pengguna diambil dan dimanfaatkan oleh perusahaan tanpa adanya persetujuan resmi, atau secara langsung dari pengguna atas pemanfaatan dan pengambilan data pribadi.

Kasus pencurian data Cambridge Analytica memaksa badan federasi hukum Amerika Serikat, FTC, untuk menyelidiki kasus tersebut hingga saat ini. Bahkan, kasus yang terjadi sejak 2011 lalu ini, Facebook alih-alih menaati kesepakatan untuk tidak melakukan pengambilan data pribadi pengguna tanpa izin selama proses penyelidikan yang masih berjalan hingga saat ini. Perusahaan dianggap telah melanggar perjanjian hukum dan akan diberikan sanksi keras dari FTC.

Pencurian data informasi pribadi pengguna bukan hanya merugikan banyak orang, namun hal tersebut dianggap bisa memicu banyak konflik. Sehingga badan federasi perlu mengambil tindakan keras yang akan dikenakan pada Facebook. Menurut laman resmi phonearena, Facebook akan dikenakan denda besar mencapai USD640 ribu di Inggris atau sekira IDR8,9 miliar lebih.

Meski sebenarnya, denda tersebut tidak akan besar mempengaruhi pendapatan perusahaan yang saat ini tercatat mencapai USD5,1miliar. Dan hal demikian juga dialami Google yang dianggap melakukan kesalahan oleh federasi, karena tidak mematuhi perjanjian yang dibuat dengan FTC untuk meningkatkan privasi pengguna lebih aman sehingga dikenakan denda mencapai USD22,5 juta.

Leave a Comment