Hari Ini, Regulasi Registrasi Kartu Prabayar Resmi Dijalankan

ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), hari ini resmi menetapkan regulasi registrasi kartu prabayar yang dilakukan oleh penjual. Kalamullah Ramli, Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Komunikasi Informatika Kemkominfo, mengungkapkan bahwa mulai hari ini, Selasa, 15 Desember 2015 peraturan pengisian biodata pelanggan oleh operator kini sudah mulai dijalankan serentak.

“Mulai hari ini (Selasa, 15/12/2015), setiap masyarakat yang membeli kartu perdana prabayar harus menyerahkan kartu identitas diri kepada operator untuk dilakukan registrasi. Sehingga setiap masyarakat tidak lagi bebas mengisi sendiri biodata tersebut. Yang mana ini menjadi sumber ketidak tertiban proses registrasi atau spam yang telah terjadi sebelumnya,” jelas Kalamullah, di sela peresmian regulasi registrasi kartu prabayar di Jakarta.

Ia menerangkan, peraturan tersebut dijalankan berdasarkan turunan dari perundangan aturan telekomunikasi yang ditetapkan Pemerintah sebelumnya sejak 2005. Peraturan tersebut kini akan mewajibkan kepada setiap penjual kartu memiliki nomor identitas penjual sendiri.
Baca juga: Begini aturan baru registrasi SIM card prabayar

“Regulasi registrasi kartu prabayar ini adalah untuk memberikan kenyamanan langsung kepada masyarakat. Agar bisa menekan kejahatan dan penyebaran SMS spam yang semakin mengganggu. Sehingga nantinya para penegak hukum akan mudah melakukan penelusuran dan proses tindak lanjut hukum jika ada pengaduan dan gangguan, maupun tindakan pidana yang terjadi,” tambah Kalamullah.

Proses penelusuran sendiri diungkapkan akan dilakukan dari operator yang kemudian akan beruntun turun ke jenjang distributor, dilanjut kepada penjual atau retailer yang terregistrasi. Hal tersebut diklaim Pemerintah sebagai best practise yang telah dilakukan hampir semua negara sehingga bukan lagi penelusuran dari pengguna SIM atau ID pengguna akhir.

Senada dengan yang diungkapkan Kalamullah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI), Mirza Fachys, mengungkapkan bahwa para penyelenggara telekomunikasi atau operator, sudah mempersiapkan segala kebutuhan untuk menjalankan aturan proses resgitrasi pelanggan prabayar ini.

“Berdasarkan surat edaran BRTI pada September lalu mengenai registrasi baru ini, yang sebenarnya juga sudah diatur pada perundangan Nomor 23 tahun 2005. Sebenarnya operator sudah melakukannya, namun jika pada awalnya registrasi tersebut dilakukan melalui pengisian ke nomor 444, maka kini pengisian regitrasi tersebut hanya bisa dilakukan oleh operator langsung yang memiliki,” jelas Mirza.

Pengisian tidak akan bisa dilakukan oleh pengguna langsung, maupun para retailer atau penjual kartu dari operator yang tidak memiliki ID teregistrasi sebagai penjual dari satu operator. Sehingga para penjual harus memiliki identitas tersendiri langsung.

”Apa saja yang bisa dilakukan oleh penjual, nantinya akan meminta kepada pelanggan langsung tentang kartu identitas apakah itu KTP, SIM, maupun passport yang dimiliki. Tata cara inilah yang akan dilakukan oleh retailer teregistrasi, kemudian akan dikirim oleh penjual ke operator masing-masing dan akan disimpan data tersebut di operator yang bersangkutan,” tutup Mirza Fachys.




Ikuti perkembangan seputar artikel ini dengan topik: aturan registrasi kartu SIM Prabayar

Leave a Comment