Kominfo : Penyebaran Video Penembakan Di Mesjid Christchurch Capai 2 Ribu Lebih

ArenaLTE.com - Peredaran video kekerasan penembakan di Mesji Christchurch, Selandia Baru, telah menyebar masiv di Tanah Air. Bahkan dalam catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pasca kejadian yang dilakukan oleh pelaku dan disebarkan langsung dalam siaran live di akun Facebooknya, telah dibagikan ribuan kali yang bisa memberikan dampak negatif.

Ferdinandus Setu, Kepala Biro Humas Kemkominfo, mengungkapkan bahwa pasca kejadian siaran langsung yang dilakukan pelaku penembakan, sejam setelah siaran tersebut pun penyebaran sudah banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Proses penyebarannya telah terekam oleh mesin dan TIM AIS yang lebih banyak menjurus pada konten video.

“Dari awal kejadian yang dilakukan siaran live streaming di akun Facebook tersangka, hingga pada Minggu Siang kemarin banyak konten video yang tersebar. Kalau teks belum bisa terdeteksi dengan baik, hal ini telah dilaporkan oleh Tim AIS di Kominfo yang mencatat ada sebanyak 1.800 lebih video kekerasan ini tersebar.” Jelas Ferdinandus Setu, di Jakarta.

Dalam catatan Tim AIS Kominfo, diungkapkan bahwa video kekerasan penembakan di Mesjid Christchurch, Selandia Baru, tercatat ada sebanyak 274 video di Facebook, 896 di Instagram, 512 di twitter, 134 dalam situs video Youtube, sehingga total secara keseluruhan hingga Minggu Siang, tercatat ada sebanyak 1,816 video telah tersebar melalui situs media sosial tersebut.

“Bahkan hingga pagi ini, kami masih menelusuri tentang peredaran video kekerasan tersebut dan masih banyak juga yang merekam dan membagikannya kembali. Hingga pagi ini jam 6 tadi tercatat ada sebanyak 355 video di Facebook, Instagram 1.501, Twitter 856, Youtube 144 hingga total video yang disebarkan yang telah diblokir AIS sudah mencapai 2.856,” tambah Ferdinan.

Padahal seperti diketahui, penyebaran konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hingga saat ini sendiri, Kominfo mengklaim masih terus melakukan pemantauan akan penyebaran video kekerasan ini karena dianggap sebagai hal yang berdampak negatif.

Leave a Comment