Kemkominfo Kirim SP-2 Ke Facebook, Tuntut Audit Fitur & Aplikasi

ArenaLTE.com - Terkait kasus pencurian data pengguna Facebook Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengirim kembali surat peringatan kedua (SP-2) sebagai ‘Warning’ kepada Facebook mengenai masalah tersebut. Surat kedua ini pun dianggap sebagai surat permintaan penegasan kejelasan perusahaan media sosial tersebut yang dianggap kurang.

Isi Surat Peringatan Pertama (SP I) yang dikirimkan Kementerian ini pada 5 April 2018 lalu, berisi tentang permintaan jaminan perlindungan data pribadi pengguna, serta meminta perusahaan memberikan hasil rencana audit aplikasi dan fitur yang dikembangkan oleh mitra dan menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berhubungan dengan Kasus Cambrigde Anaytica.

Namun sayangnya, surat jawaban dari pihak Facebook sendiri dianggap kurang menjelaskan atas permintaan yang tercantum dalam SP I tersebut. Hingga akhirnya, lembaga kementerian ini melayangkan surat peringatan untuk kedua kalinya.

Hal tersebut pun diutarakan pihak Kemkominfo melalui keterangan resminya mengungkapkan bahwa Pemerintah telah menerima 2 (dua) surat jawaban resmi dari Facebook atas 3 surat yang telah dikirimkan Kementerian Kominfo. Namun Kementerian Kominfo menilai penjelasan dari pihak Facebook masih kurang memadai dan belum meyertakan data yang diminta oleh Pemerintah Indonesia, sehingga langkah dan tahapan pematuhan terhadap legislasi dan regulasi dilakukan dalam melindungi hak-hak masyarakat.

Dalam SP II yang ditandatangani Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, memuat peringatan kembali kepada Facebook Indonesia untuk memberikan konfirmasi dan penjelasan mengenai penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh aplikasi pihak ketiga yang menggunakan platform Facebook. Selain itu, Kementerian Kominfo meminta Facebook memastikan jaminan perlindungan data pribadi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Dalam pernyataan resminya, Kemkominfo yang menganggap bahwa Facebook sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi standar yang dimuat dalam  Peraturan Menteri Kominfo Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi. Berkaitan dengan aplikasi atau fitur yang dikembangkan oleh pihak ketiga, Kementerian Kominfo meminta Facebook untuk segera memberikan hasil audit atas aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook.

Laporan tertulis hasil audit dibutuhkan untuk menakar dan mengukur potensi permasalahan yang timbul akibat aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook, termasuk bagaimana penggunaan data pribadi yang diambil oleh mitra Facebook.

Leave a Comment