ArenaLTE.com - Ramainya informasi mengenai penjualan SIM Card yang dilakukan operator Saudi di Tanah Air, kini menjadi sorotan Pemerintah untuk segera bertindak. Dianggap tidak memiliki izin dalam penjualan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengambil tindakan tegas dengan melarang penjualan SIM card dari operator telekomunikasi yang bersangkutan.
Dalam klarifikasinya, Direktorat Pengendalian Ditjen PPI Kementerian Kominfo mengungkapkan telah melakukan pengecekan ke lokasi penjualan SIM Card di Asrama Haji Pondok Gede pada tanggal 17 Juli 2019. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh lebaga regulator Tanah Air ini, telah ditemui beberapa fakta yang dijadikan bukti untuk mengambil tindakan.
Dua fakta atau bukti yang ditemukan oleh Kominfo tersebut adalah terdapat 2 (dua) booth penjualan Zain Telecom Saudi dengan petugas yang siap melayani pelanggan, tersedia kuota paket haji dan umroh Rp 150.000, registrasi SIM Card dilakukan setelah berada di Arab Saudi dengan mendatangi booth Zain Telecom yang berada di Bandara dan hotel penghinapan haji Indonesia.
Direktorat Pengendalian Ditjen PPI juga menemukan fakta bahwa selain di Asrama Haji Pondok Gede, penjualan SIM Card Zain juga dilakukan di Asrama Haji Lombok NTB, Asrama Haji Donohudan Surakarta, Asrama Haji Sukolilo Surabaya, dan Asrama Haji Makassar Sulawesi Selatan.
Sebagai tindakan tegas untuk melindungi masyarakat Tanah Air, Kementerian Kominfo meminta pihak Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu tidak boleh berjualan SIM Card atau kartu perdana di wilayah Indonesia sampai jelas aspek perlindungan konsumen sebagaimana amanat UU No 8 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Kementerian Kominfo RI akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, dan YLKI untuk memastikan terjaminnya perlindungan konsumen telekomunikasi akibat penjualan SIM Card Zain tersebut.