ArenaLTE.com - Pada hari Sabtu (21/07/2018), Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara kembali mengumumkan kepada masyarakat Indonesia melalui berbagai media untuk melaporkan kepada Kementerian Kominfo dan Kepolisian RI mengenai adanya kerugian atas penyalahgunaan data pribadi oleh Cambridge Analytica Ltd. (CA) dan pihak ketiga dalam platform Facebook.
Pengaduan melalui e-mail aduankonten@kominfo.go.id itu dilakukan untuk mengkonfirmasi keterangan Facebook tentang tidak adanya penyalahgunaan data pribadi warga Indonesia oleh pihak ketiga dalam platform Facebook.
Untuk mengakomodasi laporan dari masyarakat Indonesia pengguna platform Facebook mengenai kemungkinan data pribadinya disalahgunakan oleh penyedia pihak ketiga, Kementerian Kominfo memperpanjang waktu pengaduan mulai hari Selasa (21/08/2018) sampai dengan batas waktu hingga Jumat (31/08/208) pukul 24.00 WIB.
Laporan bisa dikirimkan melalui e-mail aduankonten@kominfo.go.id dengan subyek email CA-FB. Kementerian Kominfo juga meminta agar pelapor dapat menyertakan data atau bukti berupa informasi kerugian dan bentuk penyalahgunaan data pribadi karena penggunaan aplikasi Cambridge Analytica Ltd. (CA) atau yang disediakan pihak ketiga dalam platform Facebook.